Pematangsiantar - Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), KP Norman Hadinegoro menyambut baik niatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Dia menegaskan, Pancasila yang dimaksud sesungguhnya bukanlah Trisila dan Ekasila. Hal itu diungkapkan Norman dalam keterangan pers yang diterima Tagar, Rabu, 17 Juni 2020.
Kita maklumi banyak yang masih berburuk sangka terhadap RUU HIP ini
"Tetapi pengamalan lima sila yang terkandung adalah satu kesatuan yang bulat dan utuh. DPR berinisiatif membuat RUU HIP sebenarnya harus kita sambut dengan baik, karena adanya RUU tersebut akan melahirkan badan negara yang independen mengurus dan pelestarian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," katanya.
Baca juga: Masyarakat Gaduh, NasDem Setuju Tunda RUU HIP
Lantas, dia memahami banyaknya pernyataan yang bertentangan dengan sikap DPR itu. "Kita maklumi banyak yang masih berburuk sangka terhadap RUU HIP ini," ujarnya.
Kendati demikian, Norman juga mendorong DPR untuk menampung seluruh aspirasi yang belakangan banyak disuarakan masyarakat dan para elite politik, yakni Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
"Itu hanya masalah teknis dan semua harus ditampung usulan masyarakat agar RUU lebih sempurna. Semua usulan rakyat harus ditampung karena DPR perwujudan perwakilan dari rakyat karena mereka dipilih rakyat melalui pemilu," ucapnya.
Baca juga: MUI, PBNU dan Muhammadiyah Targetkan Cabut RUU HIP
Dia juga menyarankan legislatif itu mengundang pakar dan ormas-ormas yang ingin memberikan masukan-masukan dalam pembahasan RUU HIP ini.
"Saya yakin semua akan setuju jika DPR transparan terbuka untuk publik dalam penyempurnaan RUU. Kita semua sepakat Pancasila sebagai fisiologi negara sudah final. Pancasila yang dimaksud tertera dalam alinea keempat dan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan sumber hukum Indonesia, segala produk hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila," kata Norman Hadinegoro. []