KPK Bisa Paksa Kejagung Serahkan Kasus Pinangki

KPK dapat memaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan penanganan kasus dugaan suap antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Pakar hukum pidana Fachrizal Afandi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan penanganan kasus dugaan suap antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.

Facrizal menjelaskan, hal demikian telah diatur di dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK tahun 2019. Menurut dia, aturan tersebut merupakan diskresi lembaga pimpinan Firli Bahuri itu untuk mengambil-alih kasus jaksa Pinangki.

KPK memang didirikan untuk menangani korupsi di kalangan penegak hukum

Terlebih lagi, kata Fachrizal, kasus tersebut bersesuaian dengan Pasal 11 UU KPK lantaran Pinangki adalah aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

Baca juga: Pakar: Kasus Jaksa Pinangki, KPK Paling Berwenang

"Pasal 10A bahkan bisa digunakan KPK memaksa kejaksaan untuk meminta kasus Pinangki," ujar Fachrizal dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Kamis, 3 September 2020.

Senada dengan Fachrizal, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK adalah instansi yang paling berwenang dalam menangani kasus dugaan suap jaksa Pinangki.

"Yang harus diingat adalah tipikor ini dilakukan oleh penegak hukum, makanya yang paling berwenang dan objektif adalah KPK, karena KPK memang didirikan untuk menangani korupsi di kalangan penegak hukum," ucap Fickar kepada Tagar.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengambilalihan kasus jaksa Pinangki kepada lembaga antirasuah harus sesuai dengan UU yang berlaku.

"KPK memahami harapan publik terkait dengan penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai dengan mekanisme aturan main, yaitu UU," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Baca juga: Ogah Oper Kasus Pinangki, Kajagung Disebut Cari Selamat

Menurut dia, KPK akan mengambil-alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejagung tersebut jika salah satu syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa pihaknya juga memiliki wewenang untuk mengusut kasus dugaan suap jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

"Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan," tutur Hari kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Dalam kasus ini, jaksa Pinangki diduga menerima suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Pihak Kejagung RI telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun Pinangki telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kejagung, keduanya diduga berkonspirasi untuk mendapatkan fatwa dari MA.

Terbaru, politisi partai Nasional Demokrat (NasDem) Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra tak secara langsung memberikan uang kepada Jaksa Pinangki, akan tetapi melalui tersangka Andi Irfan.

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari di Gedung JAM Pidsus, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. []

Berita terkait
Andi Irfan Tersangka Perantara Suap Djoktjan-Pinangki
Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara pemberian uang pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Ditantang Ambil Kasus Pinangki, KPK Ungkap Aturan Main
Pelaksana Tugas Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pengambilalihan kasus jaksa Pinangki harus sesuai aturan main.
Jaksa Pinangki Diperiksa Polri di Rutan Salemba
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan dugaan aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.