Jakarta - Akademisi Ade Armando mempertanyakan motif Fahira Idris melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya sendiri sudah sampaikan berulang kali, Bu Fahira sebagai anggota DPD mengapa mengurus urusan meme ini sementara ada sesuatu jauh lebih penting untuk masyarakat yaitu terkait dengan penggunaan uang rakyat di anggaran belanja pemerintah daerah," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 20 November 2019, seperti diberitakan Antara.
Ade memang sudah berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Kalau saya harus berhenti mengkritik Pak Anies itu, tidak akan saya lakukan.
Dia mengatakan pihaknya sekarang terbuka untuk mediasi dan menyambut baik bila Fahira mencabut laporannya.
Dengan ada laporan tersebut, tak membuat Ade berhenti mengkritik Anies Baswedan dan kebijakannya yang dinilai tidak tepat.
"Jadi ya terserah, kalau Bu Fahira menarik laporannya tentu saja kami dengan senang hati menerimanya. Tetapi, kalau saya harus berhenti mengkritik Pak Anies itu, tidak akan saya lakukan karena mengkritik Pak Anies itu kewajiban kita semua," ujar Ade Armando
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".
Selain foto editan tersebut, Fahira mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," tutur Fahira.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando
Laporan Fahira terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.
Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []
Baca juga:
- Kasus Joker Anies Lanjut, Ade Armando Disidik Polisi
- Babak Baru Meme Joker Ade Armando Vs Fahira Idris