Ada Kepentingan Politik Sama dalam Pengesahan UU KPK

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai ada kepentingan dibalik sama dibalik pengesahan UU KPK.
Menpan RB Syafruddin (tengah) menyalami pimpinan sidang saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai ada kepentingan dibalik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dalam sudut pandang komunikasi politik, mereka punya kepentingan politik yang sama dalam konteks pengesahan revisi UU KPK ini," ujar Emrus saat dihubungi, Selasa, 17 September 2019 seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, kepentingan antar sesama anggota DPR terlihat dari proses pembahasan hingga pengesahan UU KPK dalam waktu yang singkat. Proses UU KPK berlangsung kurang dari satu bulan, sejak diusulkan menjadi undang-undang inisiatif DPR pada 5 September 2019.

 Lihat juga: Foto: Pemerintah dan DPR Sahkan Revisi UU KPK

Hal tersebut, kata Emrus mengindikasikan adanya tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh para wakil rakyat sesuai dengan kepentingan dari yang telah disepakati. Kalau kepentingan mereka bertemu dan sama, maka mereka akan saling mengingatkan kalau ada pasal-pasal dinilai mengganggu kepentingannya.

"Jadi, mereka saling mengingatkan, saling mendukung, saling mengoreksi dalam pengertian mewujudkan kepentingan bersama itu. Tapi kalau kepentingannya berseberangan, satu tahun pun tidak akan selesai pembahasannya," tuturnya.

Hanya saja, Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu enggan berandai-andai lebih jauh tentang kepentingan bersama anggota DPR. Hanya saja, kepentingan politik yang dituju oleh para anggota legislatif menurut dia akan mengarah kepada dua hal, yakni untuk menguatkan atau melemahkan KPK.

DPR dapat dikatakan memperkuat KPK jika dalam undang-undang yang disahkan memposisikan KPK sebagai lembaga yang independen, netral, dan berbasis kepada undang-undang positif. Sehingga para pimpinan dan pegawainya di lembaga anti rasuah tersebut dapat bekerja secara profesional.

"Jadi ukuran memperkuat itu adalah profesional. Ukuran profesional apa? Berbasis kepada undang-undang positif dan di undang-undang itu tertera bahwa KPK secara institusi independen dan netral," ucapnya. []

Berita terkait
UU Disahkan, Pegawai dan Masyarakat Gelar Pemakaman KPK
ratusan orang yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Antikorupsi gelar pemakaman untuk KP
Pengesahan Revisi UU KPK Oleh DPR Bisa Digugat
Pengesahan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ilegal karena tidak memenuhi kuorum. Paripurna itu bisa digugat jika ada pihak yang mau.
7 Poin Kesepakatan Revisi UU KPK di DPR
7 Poin kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK.