Ada Dugaan Suap Pelantikan Kepsek di Siantar

Diduga terjadi praktik suap pelantikan sejumlah kepala SD dan SMP di Kota Pematangsiantar.
Wali Kota Pematangsiantar (pakai dasi merah) dan Sekda Budi Utari saat perayaan Harkitnas 20 Mei 2019 di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar. (Foto: Humas Pemkot Pematangsiantar)

Pematangsiantar - Diduga terjadi praktik suap pelantikan sejumlah kepala SD dan SMP negeri di Kota Pematangsiantar, Sumut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kejaksaan dan ombudsman.

Ketua Gerakan Pemuda Siantar-Simalungun (Gepsi) Hamson Saragih dalam keterangan pers menyebut, pihaknya menduga praktik suap atau pungutan liar terjadi atas pengangkatan 10 orang calon kepala SD dan SMP negeri di Kota Pematangsiantar.

Menurut Hamson, Pemkot Pematangsiantar menerima surat Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara Nomor: 0742/D7.2/PP/2018 tanggal 20 April 2018 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Akademik Diklat Calon Kepala Sekolah Tahun 2018. Di sana disebutkan sebanyak 23 orang dinyatakan layak menjadi kepala sekolah.

Sekretaris Daerah Pemkot Pematangsiantar Budi Utari kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Edi Nuah Saragih, agar mengirimkan sebanyak 23 orang yang dinyatakan lulus guna mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat). Namun, Edi Nuah Saragih hanya mengirimkan 10 orang.

Menurut Hamson, tidak dikirimnya 13 orang lainnya untuk mengikuti diklat, diduga karena tidak memberikan sejumlah uang untuk memuluskan langkah menjadi kepala sekolah.

"Sebaliknya, 10 orang yang dikirimkan diduga memberikan sejumlah uang kepada dinas pendidikan agar mengikuti diklat," terang Hamson, Jumat 31 Mei 2019.

Pada 2 Mei 2019 lalu Edi Nuah Saragih telah melantik empat orang kepala SD dan sembilan kepala SMP negeri. Di antara mereka, 10 orang dari hasil seleksi dinyatakan belum layak dan ada yang tidak memiliki surat tanda tamat pendidikan dan latihan (STTPL).

Ke-10 kepala sekolah dimaksud yang diduga bermasalah, yaitu:

1. Kepala SMPN 6 Hendri Edwin Tampubolon

2. Kepala SMPN 13 Riduan Pohan

3. Kepala SMPN 2 Julinda Sinaga

4. Kepala SMPN 7 Walman Sihombing

5. Kepala SMPN 11 Halomoan Naibaho

6. Kepala SMPN 12 Manuntun Siahaan

7. Kepala SDN 122344 Resnida

8. Kepala SDN 122335 Jenita Nainggolan

9. Kepala SDN 122540 Timelia Halawa

10.Kepala SDN 124397 Nurmauli Harianja

Hamson menyebut, sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bahwa proses pengangkatan kepala sekolah dimulai dari pengusulan calon kepala sekolah, seleksi administrasi, seleksi substansi oleh LPMP dan setelah lulus dari LPMP harus mengikuti diklat.

Setelah dinyatakan lulus diklat kemudian diberikan STTPL sebagai syarat mutlak untuk diangkat sebagai kepala sekolah. "Karena itu kepala sekolah, baru boleh diangkat jika sudah memiliki STTPL," tegasnya.

Pengangkatan 10 orang kepala sekolah yang belum layak dan tidak mengikuti seleksi ini menurut dia, adalah pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan.

"Kami melihat tindakan Kepala Dinas Pendidikan Siantar mengangkat kepala sekolah dengan melawan peraturan perundang-undangan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang serta merendahkan fungsi dan kualitas Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Sumatera Utara yang telah melakukan seleksi," tukasnya.

Itu sebabnya, Gepsi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Ombudsman RI pada 23 Mei 2019. Meminta kejaksaan memeriksa praktik dugaan suap dan memohon ombudsman untuk memerintahkan peninjauan ulang pengangkatan kepala sekolah yang tidak sesuai ketentuan.

Terkait tuduhan ini, Jumat 31 Mei 2019, Tagar coba mengkonfirmasi Sekda Pemkot Pematangsiantar Budi Utari melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp, namun belum ada tanggapan. Begitu juga Kepala Dinas Pendidikan Edi Nuah Saragih tidak menjawab panggilan telepon seluler.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura