Jelang Lebaran BI Siantar Siapkan Tukaran 2,59 T

Hari Raya Idul Fitri 1440 H, BI Perwakilan Pematangsiantar sediakan penukaran uang pecahan kecil senilai Rp 2,59 triliun
Konferensi pers Bank Indonesia bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu).

Pematangsiantar - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Pematangsiantar menyediakan penukaran uang dalam pecahan kecil senilai Rp 2,59 triliun.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar Poltak Sitanggang, mengatakan Bank Indonesia pada tahun 2019 mengalokasikan uang rupiah layak edar dalam pecahan sebesar Rp 2,59 triliun.

Uang pecahan didistribusikan ke masyarakat melalui perbankan dan layanan kas keliling Bank Indonesia di seluruh wilayah kerja delapan kabupaten kota.

Jumlah tersebut meningkat sebesar 10,51 persen dibanding realisasi penarikan uang kartal tahun 2018 sebesar Rp 2,34 triliun.

Sedangkan untuk wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya, Bank Indonesia menyediakan Rp 2,01 triliun.

Disalurkan kepada masyarakat melalui layanan penukaran uang di 15 bank, meliputi BCA, BNI, BRI, BSM, CIMB Niaga, Mandiri, Mayapada, Maybank, Mega, Mestika, Muamalat, OCBC NISP, Panin, BTN dan Bank Sumut. Penukaran dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis.

Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah bagi masyarakat yang berada di luar Kota Pematangsiantar, Bank Indonesia melalui Kas Titipan di Rantauprapat dan Kisaran mengalokasikan untuk wilayah tersebut sebesar Rp 452,4 miliar dan Rp 134,5 miliar.

Layanan Kas Keliling

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar juga memberikan layanan kas keliling kepada masyarakat bersama sejumlah perbankan selama tiga hari, yaitu tanggal 20, 23 dan 24 Mei 2019.

Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk memperlakukan uang rupiah dengan baik, agar tidak dilipat dan tidak dirusak sebagai salah satu simbol negara kebanggaan bersama

Layanan penukaran di Lapangan Haji Adam Malik pada 20 Mei 2019, Pasar Dwikora Parluasan 21 Mei 2019, Pasar Horas 22 Mei 2019, Kompleks Megaland 23 Mei 2019, dan berakhir di Lapangan Haji Adam Malik 24 Mei 2019, dengan jam layanan pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Bank Indonesia memberikan batasan penukaran maksimal. Per orang hanya bisa menukar sebanyak Rp 3,7 juta dengan rincian maksimal penukaran per pecahan Rp 20.000 sebanyak Rp 2 juta, pecahan Rp 10.000 sebanyak Rp 1 juta, pecahan Rp 5.000 sebanyak Rp 500 ribu dan pecahan Rp 2.000 sebanyak Rp 200 ribu.

Untuk menjaga ketertiban, kelancaran dan kenyamanan masyarakat dalam menukar dan menarik uang tunai, diimbau untuk melakukan penukaran di tempat resmi seperti kantor perbankan dan kas keliling Bank Indonesia serta tidak melakukan penukaran uang melalui perantara atau biasa disebut calo.

"Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat untuk memperlakukan uang rupiah dengan baik, agar tidak dilipat dan tidak dirusak sebagai salah satu simbol negara kebanggaan bersama," katanya.[]

Baca juga:


Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.