Wali Kota Siantar Tak Paham Etika Surat Menyurat

Mangasi menilai Hefriansyah tak memahami etika surat menyurat sekaitan pelaksanaan Pilkada Kota Pematangsiantar
Buka puasa bersama yang digelar Polres Pematangsiantar dihadiri Wali Kota Hefriansyah. Pada kesempatan itu wali kota memberikan santunan kepada anak yatim, Kamis 16 Mei 2019. (Foto: Humas Pemkot Pematangsiantar)

Pematangsiantar - Mantan Ketua KPU Kota Pematangsiantar Mangasi Tua Purba melayangkan kritik pedas terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah.

Mangasi menilai Hefriansyah tak memahami etika surat menyurat sekaitan pelaksanaan Pilkada Kota Pematangsiantar yang belakangan diperdebatkan banyak pihak soal kapan digelar, apakah 2020 atau 2024.

Menurut dia, turunnya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pemkot Pematangsiantar yang terkesan menyebut Pilkada Kota Pematangsiantar digelar 2024, merupakan respons surat dari Wali Kota Pematangsiantar yang bertanya soal pelaksanaan pilkada.

Ini yang menurut Mangasi, Wali Kota Hefriansyah tak memahami etika surat menyurat. Surat Hefriansyah ke Mendagri sebetulnya berawal dari surat KPU Kota Pematangsiantar yang intinya menyangkut pembahasan rencana anggaran untuk Pilkada 2020.

Bukannya membalas surat KPU, Hefriansyah justru menyurati Mendagri.

"Harusnya surat ini dulu yang dibalas wali kota. Jangan misalnya wali kota langsung meminta penjelasan kepada Kemendagri. Kalaupun misalnya wali kota mau meminta penjelasan, lebih bagus dia meminta penjelasan kepada KPU RI. Kan etikanya seperti itu. Surat dibalas dengan surat. Itulah sejarahnya ada surat dari Kemendagri. Dan dipastikan hanya Siantar yang mendapatkan surat seperti ini. Artinya, Hefriansyah yang menyurati Kemendagri atas surat KPU Siantar soal pengusulan anggaran," katanya.

Mangasi menilai langkah yang dilakukan KPU Kota Pematangsiantar menyurati Pemkot Pematangsiantar sudah tepat. Karena menurut dia, Pilkada Kota Pematangsiantar sebetulnya digelar 2020, merunut di mana sebelumnya kota ini menggelar Pilkada 2015. Hanya memang belakangan tertunda.

"Terlepas lah dulu Siantar itu masuk dalam wilayah yang tertunda pada tahun 2015. Tetapi kalau dari tahapan yang sudah disusun, seyogianya Siantar itu masuk di 2020. Tapi dalam perjalanannya ada yang tertunda," katanya.

Mangasi menyebut, sejauh yang dia ketahui Wali Kota Hefriansyah belum membalas surat KPU Kota Pematangsiantar. "Saya cek tadi ke KPU, sampai hari ini (Sabtu,red) surat dari KPU Siantar belum dibalas oleh wali kota. Ini kan jadi masalah, harusnya ini yang dibalas terlebih dahulu," tukasnya.

Dia juga menegaskan bahwa isi surat Kemendagri pada poin 4 itu tidak menjadi masalah. Namun, dia juga mengingatkan Kota Pematangsiantar ikut melaksanakan Pilkada 2015 meskipun itu tertunda hingga setahun.

"Kalau kita cermati isi dari surat Kemendagri, di satu sisi benar. Tapi Kemendagri lupa Pilkada Siantar itu tertunda, kalau mengacu ke rezim tahun 2015 dia harus di tahun 2020," jelasnya

Dia juga kembali menyoroti sikap wali kota yang langsung menyurati Kemendagri terkait surat KPU Kota Pematangsiantar. Selain tidak paham tentang surat-menyurat, Mangasi menyebut Hefriansyah takut Pilkada Kota Pematangsiantar terlaksana pada 2020.

"Yang menjadi persoalan, kenapa Hefriansyah langsung menyurati Kemendagri. Di sini KPU Siantar tidak salah. Di sini terlihat ada ketakutan. Hefriansyah tidak lagi sebagai wali kota. Artinya dia harus siap. Kalau keputusan pusat 2020, ya dia harus siap," terangnya.

Mangasi menyebut Hefriansyah dalam persoalan ini bersikap arogan dan tidak bijak.

"Terkesan arogan lah mengabaikan surat KPU Siantar. Ya itu saja dibalas. Terkait usulan kan tidak masalah ditampung di APBD. Kalau tidak terpakai juga anggaran itu kan tidak masalah. Kan persiapan bisa-bisa saja untuk mengantisipasi siapa tahu memang nanti betul di 2020. Jangan nanti kelabakan. Artinya hargai juga surat KPU Siantar itu. Jangan tidak dihargai," tandasnya.

Sebelumnya Kemendagri menyurati Wali Kota Pematangsiantar, nomor: 273/2176/OTDA pada tanggal 10 April 2019. Pada poin 4 surat itu menyatakan bahwa, "Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih telah dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2017, dan mengacu ketentuan Pasal 201 Ayat (3) dan Ayat (9) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, maka masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2022, dan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota selanjutnya akan dilaksanakan secara serentak nasional pada tahun 2024."

Surat ini turun setelah adanya surat Wali Kota Pematangsiantar nomor: 900/1919/III/2019 tanggal 26 Maret 2019. Surat ini mempertanyakan surat KPU yang menyatakan bahwa Kota Pematangsiantar turut serta dalam Pilkada Serentak 2020.

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari membenarkan adanya surat tersebut. Meski begitu, dia menyatakan pada akhirnya Pemkot Pematangsiantar masih menanti surat penetapan tentang pelaksanaan Pilkada Kota Pematangsiantar.

"Suratnya ada, tetapi pada akhirnya nantikan ada surat ketetapan. Kalau pemkot hanya menanyakan. Yang pastinya pemkot itu sifatnya hanya bertanya ke Kemendagri," katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.