Bukittinggi – Segenap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek diminta mengoptimalkan manfaat pemberlakuan relaksasi iuran yang sudah berjalan mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021 mendatang.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi, ada banyak keuntungan bagi peserta BPJamsostek seperti diskon pembayaran iuran 99 persen, keringanan denda, dan penundaan iuran jaminan pensiun.
Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi Ocky Olivia menyebutkan keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh peserta setiap kategori. Baik itu kelompok Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) maupun pekerja konstruksi.
“Khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, selama relaksasi diskon iuran diberikan 99 persen. Jadi semua peserta hanya perlu membayar 1 persen saja,” ucap Ocky, Rabu, 30 September 2020.
Selama pandemi melanda negeri, kata Ocky, penyesuaian iuran ini ditujukan agar perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta tetap dikedepankan. Selain itu relaksasi bisa pula meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta mendukung upaya pemulihan perekonomian maupun kelangsungan usaha.
Baca Juga:
Manfaat lain yang bisa dinikmati peserta selama periode ini yaitu adanya keringanan denda iuran. Jika selama ini peserta yang menunggak dibebankan denda sebesar 2 persen, dengan ketentuan ini diturunkan hanya menjadi 0,5 persen untuk setiap keterlambatan.
“Perpanjangan jangka waktu jatuh tempo pembayaran iuran yang biasanya berlaku setiap tanggal 15, diperpanjang menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya,” jelasnya.
Atas dasar segala keringanan itu, Ocky mengimbau seluruh peserta dan pemberi kerja di wilayah Kantor Cabang BPJamsostek Bukittinggi untuk segera melunasi iuran. Dia berharap kebijakan penyesuaian yang berlangsung hingga awal tahun 2021 ini dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Semoga 55 ribu peserta Penerima Upah (PU) dan ribuan peserta informal lainnya di wilayah kerja Kacab Bukittinggi menjadi sangat terbantu untuk tetap mendapatkan jaminan sosial dari BPJamsostek selama pandemi ini. Dengan tertib iuran, maka segala proses klaim dapat terlayani lebih cepat dan mudah," pungkasnya. []