Banda Aceh - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mencabut Maklumat tentang penerapan jam malam yang sudah berjalan sejak Minggu, 29 Maret 2020 lalu.
Kebijakan itu dituangkan kembali dalam Maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang pencabutan penerapan jam malam dan percepatan penanganan virus corona (Covid-19), hari ini, Minggu, 4 April 2020.
Maklumat itu ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh, yakni Wali Nanggroe Aceh, Plt Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kajati Aceh.
Mencabut maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam di Aceh tertanggal 29 Maret 2020.
Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, serta, Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020, tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Mencabut maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam di Aceh tertanggal 29 Maret 2020," kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam keterangannya.
Meski penerapan jam malam telah dicabut, namun masyarakat diimbau untuk tetap mendukung upaya pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Aceh, yaitu menjalankan pola hidup bersih dan sehat, serta menjaga jarak antar sesama atau physical distancing.
“Sesuai dengan poin ketiga dari maklumat ini, saya mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, kurangi aktifitas fisik di luar rumah, tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menghindari pusat keramaian, fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Nova, terkait jaring pengaman sosial atau social safety net, saat ini Pemerintah Aceh sedang mengkonsolidasikan berbagai program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020 bersama kementerian dan lembaga terkait di tingkat nasional.
"Penyatuan program antar lembaga ini diharapkan mampu memberikan bantuan yang layak bagi masyarakat terdampak, terutama rakyat yang masih kekurangan dan tentu saja UMKM,” ucapnya.
Nova juga menuturkan, Pemerintah Aceh telah menyiapkan Biaya Tak Terduga (BTT) dari APBA 2020 sebesar Rp118 miliar guna mendukung upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di Aceh. Jika belum mencukupi, makan bisa memakai anggaran dari koridor lain.
“Kita memiliki BTT sebesar Rp 118 miliar. Kemarin, berdasarkan permintaan Dinas Kesehatan, saya sudah mencairkan sebesar Rp 30 miliar. Nantinya, jika dana BTT tidak memadai, maka sesuai Inpres RI nomor 4 tahun 2020, Presiden telah memerintahkan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran,” tuturnya. []