ACC: Penanganan Kasus Korupsi di Sul-Sel Tertutup

Anti Coruption Commmite (ACC) Sulawesi menilai penanganan kasus korupsi di Sul-Sel oleh penegak hukum nyaris tertutup.
Ilustrasi stop korupsi. (Foto: flickr.com)

Makassar - Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, penggiat anti korupsi Anti Coruption Commmite (ACC) Sulawesi menilai jika penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum di Sul-Sel nyaris tertutup.

Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wakanubun mengatakan bahwa hari anti korupsi sedunia tiap tahun diperingati. Namun, penegak hukum dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian masih saja menutupi atau tidak transparansi ke publik dalam menangani suatu kasus korupsi.

"Pekerja rumah (PR) terbesar penanganan kasus korupsi yakni informasi publik di internal Kepolisian dan Kejaksaan. Selama ini informasi begitu susah untuk didapatkan, APH yang menangani kasus korupsi nyaris tertutup dalam hal perkembangan kasus yang ditanganinya," kata Kadir kepada Tagar, Minggu 8 Desember 2019.

Menurutnya, reformasi birokrasai atau upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur yang digaungkan oleh pemerintah, dinilai tidak maksimal dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian di Sulawesi Selatan (Sul-Sel).

Pekerja rumah (PR) terbesar penanganan kasus korupsi yakni informasi publik di internal Kepolisian dan Kejaksaan.

"Reformasi birokrasi yang didengungkan selama ini tidak diterapkan secara maksimal," tegas Kadir.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sul-Sel mengaku pihaknya akan terus konsisten dalam menangani kasus korupsi di Sul-Sel. Namun, Polisi tidak memungkiri jika memang penanganan kasus korupsi selama ini masih terkesan lamban karena melibatkan instansi lain dalam penghitungan kerugian negara.

"Semua konsisten dijalankan, karena kasus korupsi inikan jadi sorotan publik. Makanya tidak ada kasus yang dihambat progresnya. Cuman menjadi catatan penanganan kasus korupsi itu biasaya agak terkesan lambat, karena kita juga butuh dukungan instansi lain seperti dalam tahapan mengidentifikasi kerugian negara," ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dia menerangkan jika penanganan perkara korupsi di Polda Sul-Sel akan tertutup atau tidak langsung dipublikasikan jika masih dalam tahap penyelidikan. Hal itu menurutnya karena penyidik masih mengumpulkan data dan juga pertimbangan lainnya yaitu jangan sampai mengganggu teknis penyelidikan.

Ibrahim pun menegaskan, paling menghambat dalam penanganan perkara korupsi selama ini di Polda Sul-Sel adalah penghitungan kerugian negara atau audit investigasi karena melibatkan instansi lain.

Reformasi birokrasi yang didengungkan selama ini tidak diterapkan secara maksimal.

"Nah hambatan yang paling ada pada saat kita membutuhkan audit investigasinya untuk menemukan kerugian negara di dalamnya, karena ini melibatkan instansi lain otomatis bersifat pasif. Nah ini jadi hambatan, tapi semua progresnya tidak menghambat, berjalan semuanya," tutup Ibrahim Tompo.

Kapolda Sul-Sel Mendesak Segera Tuntaskan Kasus yang Mandek

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mendesak dan mewanti-wanti Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sul-Sel baru, Kombes Pol Augustinus Berlianto agar segera menyelesaikan kasus korupsi yang mandek ditangan pejabat lama.

"Tentunya pejabat baru ini, meneruskan kasus-kasus yang belum terselesaikan di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dijabat oleh Dirreskrimsus yang lama," tegas Mas Guntur Laupe saat ditemui di acara Sertijab di Aula SPN Batua Polda Sulsel, Senin 11 November 2019 lalu.

Perlu diketahui, dalam catatan ACC Sulawesi terhadap kasus korupsi mandek di Polda Sul-Sel hingga tahun 2018 lalu, sedikitnya terdapat 19 kasus. Masing-masing 7 kasus ditahap penyelidikan dan 12 kasus ditahap penyidikan.

Berikut beberapa rangkuman kasus mandek yang ditangani Polda Sul-Sel, kasus dugaan korupsi pengadaan 1000 unit kandang ayam di Kota Palopo, kasus pembebasan lahan bandara Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja, kasus dugaan suap proyek DAK di Kota Pare-Pare, dugaan korupsi pembangunan tiga pasar rakyat di Kabupaten Jeneponto dan kasus pengadaan alat peraga Imtaq di Kabupaten Gowa serta kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mini Kabupaten Bulukumba.

Ada juga tiga kasus korupsi di lingkup Dinas Perhubungan Sul-Sel yakni kasus dugaan korupsi pengadaan traffic light, dugaan gratifikasi pada kegiataan mutasi kendaraan pelat hitam menjadi pelat kuning dan dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan halte Bus Rapid Transit (BRT) Mamminasata.

Selanjutnya, kasus mandek di Kejaksaan Tinggi Sul-Sel terdapat 24 kasus, diantaranya 9 kasus dalam tahap penyidikan dan 33 kasus yang masih penyelidikan. Kemudian untuk Kejari di SulSel terdapat 15 kasus, masing-masing 25 kasus tahap penyidikan dan 40 kasus dalam tahap penyelidikan. []

Baca juga:

Berita terkait
Ibu Paksa Anak Mengemis di Makassar Tes Kejiwaan
Tersangka menjalani pemeriksaan di P2TP2A Makassar untuk mengetahui kondisi kejiwaan ibu ini.
2500 Personel Kawal Hari Anti Korupsi di Makassar
Polda Sul-Sel juga menerjunkan personel masing-masing untuk mengawal Hari Anti Korupsi di daerah atau Kabupaten.
Famale Dj di Makassar Dikeroyok
Tiga pemuda di kota Makassar ditangkap polisi karena menganiaya seorang Disc Jockey (DJ) perempuan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.