Bone - Seorang nelayan di Kabupaten Bone, Abu Nawas, 24 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi karena terlibat penganiayaan. Abu Nawas ditangkap Anggota Resmob Polres Bone karena menikam dua warga di Caragading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kedua warga yang ditikam oleh Abu Nawas ini, masing-masing Jusman bin Asin, 24 tahun dan Rian Ahriadi, 26 tahun. Mereka mengalami luka tusukan pada perut dan dada, hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Abu Nawas ini diamankan dirumahnya bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, adanya informasi penganiayaan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, Abu Nawas pelaku penganiayaan berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Panciring, Desa Ajuara, Kecamatan Awangpone, Bone, pada Minggu 2 Agustus 2020, pukul 20.30 WITA.
Baca juga:
- Cekcok Urusan Kabel, Berujung Penikaman di Bantaeng
- Miras Berujung Penikaman di Gowa
- Polisi Tembak DPO Perampokan dan Penikaman di Binjai
- Pelaku Penikaman Tamu Wisma di Makassar Ditangkap
"Abu Nawas ini diamankan dirumahnya bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik," kata Ardy saat diwawancarai Tagar Senin 3 Agustus 2020.
Dihadapan petugas, Abu Nawas mengakui telah menikam kedua korban karena merasa jengkel dan emosi. Dimana sebelumnya, adik dari Abu Nawas telah dianiaya oleh Jusman. Tak terima adiknya dianiaya oleh korban, sehingga Abu mendatangi Jusman lalu menikamnya.
"Jusman sedang duduk-duduk lalu didatangai oleh Abu untuk mempertanyakan persoalan adiknya yang sudah dipukul. Namun, Jusman ini tetap terus mendekati pelaku hingga akhirnya ia ditikam," tambahnya.
Pada saat penikaman itu, tiba-tiba datang Rian dengan maksud membantu dan memukul Abu. Tapi naas, Rian juga malah ditikam. Setelah itu, Abu Nawas meninggalkan lokasi kejadian dan pulang kerumahnya. Sementara kedua korban ini langsung dilarikan ke rumah sakit.
Hingga saat ini, Abu Nawas telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. []