9 Bulan Hilang, MAKI Yakin Harun Masiku Sudah Meninggal

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Harun Masiku sudah meninggal dunia.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. Menurut Boyamin uang sebanyak 100 ribu Dollar Singapura tersebut diberikan dari seorang kenalannya pasca MAKI melaporkan perkembangan kasus korupsi Djoko Tjandra ke KPK. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Harun Masiku sudah meninggal dunia. Musababnya, buron kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu terhitung telah sembilan bulan menghilang.

"Saya tetap meyakini Harun Masiku sudah meninggal, jadi KPK tugasnya memastikan itu. Harus mampu menemukan Harun Masiku baik dalam keadaan hidup maupun sudah meninggal," ujar Boyamin saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 1 November 2020.

Ini semata-mata hanya keyakinanku, karena sampai sekarang tidak pertanda kalau Harun Masiku masih hidup

Selanjutnya, kata Boyamin, apabila Harun nantinya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, maka harus dilakukan penelusuran terkait penyebab kematiannya. Dia berujar, jika Harun sudah meninggal maka kasus yang menjeratnya harus ditutup.

"Tapi harus didalami apa penyebab meninggalnya. Kalau tidak wajar nanti juga harus didalami dan ditindaklanjuti apa penyebab tidak wajarnya. Katakanlah proses meninggalnya Harun Masiku itu ada yang menghendaki, didalami," kata dia.

Dia menegaskan, jika keyakinannya berhasil diungkap, maka penyebab meninggalnya Harun Masiku harus ditelusuri. Hal itu bertujuan untuk mengetahui siapa pihak yang diuntungkan atas kejadian tersebut.

"Siapa-siapa, pihak-pihak yang diuntungkan dengan meninggalnya Harun Masiku. Ini semata-mata hanya keyakinanku, karena sampai sekarang tidak pertanda kalau Harun Masiku masih hidup," kata Boyamin.

Untuk diketahui, Harun bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 atas kasus dugaan korupsi penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tersangka lainnya yaitu eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, kader PDIP, Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Mereka sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman berbeda-beda.

Sementara, hanya Harun yang hingga saat ini masih buron. Dia diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Harun juga diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk menyuap agar bisa melenggang ke Senayan. []

Berita terkait
Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun, Harun Masiku?
Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Harun Masiku hingga kini belum ditemukan.
Firli Masih Polisi, Efektivitas Perpres Supervisi KPK Diragukan
Pakar hukum pidana sekaligus pengamat antikorupsi Abdul Fickar Hadjar meragukan efektivitas Perpres Supervisi KPK karena Firli bahuri masih polisi.
Dapat Perpres Supervisi, KPK Bisa Ambil Alih Kasus dari Polri - Kejagung
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU KPK, saat ini bisa supervisi kasus di Polri dan Kejagung.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina