KPK Tangkap Hiendra, MAKI: Masyarakat Menunggu Harun Masiku

MAKI menilai publik lebih menunggu KPK menangkap Harun Masiku ketimbang Hiendra Soenjoto.
Buronan KPK kasus PAW anggota DPR Harun Masiku. (foto: ist).

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai publik lebih menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku ketimbang Hiendra Soenjoto. 

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Hiendra yang merupakan buron kasus suap dan penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

"Masyarakat lebih menunggu KPK mampu menangkap Harun Masiku karena aroma politiknya lebih kental dalam kasus Harun Masiku daripada kasusnya Hiendra Soenjoto," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Tagar, Minggu, 1 November 2020.

Kalau Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu kan produk KPK periode ini, meskipun penyelidikannya di mulai pada periode sebelumnya tapi proses operasi tangkap tangannya kan sudah periode sekarang.

Baca juga: Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun, Harun Masiku?

Menurut Boyamin, jika Harun Masiku berhasil ditangkap maka hal tersebut akan dianggap sebagai bentuk perbaikan kinerja KPK. Musababnya, kata dia, kasus Soenjoto merupakan produk KPK di periode sebelumnya.

"Tapi kalau Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu kan produk KPK periode ini, meskipun penyelidikannya di mulai pada periode sebelumnya tapi proses operasi tangkap tangannya kan sudah periode sekarang," ucap Boyamin.

Diketahui, KPK menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, buron kasus suap-gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis 29 Oktober 2020.

Setelah ditangkap, KPK langsung menahan Hiendra yang telah bertatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020 tersebut.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020.

Untuk diketahui, Hiendra adalah tersangka dalam kasus dugaan suap-gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Sementara, dua tersangka lain, yakni Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah ditangkap KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020 malam.

Adapun Nurhadi dan Rezky sudah masuk tahap persidangan. Dalam persidangan ternyata jaksa menyebut jumlah suap-gratifikasi yang diterima Nurhadi dan menantunya lebih dari Rp 46 miliar.

Baca juga: RH: Harun Masiku Lebih Berbahaya dari Djoko Tjandra

Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2014-2016.

Dengan rincian, menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar).

Nurhadi dan Rezky disebut melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP. []

Berita terkait
Harun Masiku Didesak Ditangkap Seperti Djoko Tjandra
Ferdinand Hutahaean menyayangkan Harun Masiku hingga saat ini belum ditemukan jejaknya. Padahal Djoko Tjandra berhasil diciduk di Malaysia.
Usul Warganet ke Mahfud dan Jokowi Soal Harun Masiku
Warganet beramai-ramai mengusulkan Mahfud MD agar meminta Presiden Jokowi perintahkan Polri untuk melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku.
KPK Perpanjang Masa Cekal Harun Masiku 6 Bulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan Harun Masiku selama 6 bulan ke depan agar tidak bisa kabur ke luar negeri.