Medan - Penyidik Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggelar rekonstruksi pembunuhan Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 16 Januari 2020.
Rekonstruksi kali ini adalah tahap eksekusi pembunuhan, di mana tiga pelaku, ZH, JP dan RP melakukan aksinya di lantai II, kamar korban, di Perumahan Royal Monaco, Blok B nomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ada 77 adegan yang digelar dalam rekonstruksi eksekusi pembunuhan terhadap Jamaluddin. Dari sejak ZH menjemput ke dua pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, sampai ketiganya membuang korban di jurang Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat 29 November 2019 lalu.
Adegan pertama, ZH menjemput JP dan RP, di Pasar Johor, Kecamatan Medan Johor, kemudian langsung ke rumah salah satu rekannya, di Komplek Graha Johor yang ditetapkan sebagai saksi dalam pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.
Tersangka tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit, ada 77 adegan dari empat lokasi berbeda
Di sana, JP dan RP kemudian memakai jaket, sarung tangan, masker, celana jeans biru, dan memakai jaket hitam. Mereka berdua memakai perlengkapan di dalam mobil Toyota Camry BK 78 ZH yang dikemudikan ZH. Adegan pertama dan ke empat berakhir di rumah saksi di Grand Johor.
Kemudian, adegan ke lima sampai 54, para pelaku mulai menyusun strategi dan membunuh Jamaluddin di dalam rumahnya, adegan 54 sampai 77 mereka mamasukkan jenazah korban di dalam mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD dan membuangnya di jurang di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, membenarkan adanya rekonstruksi eksekusi pembunuhan Jamaluddin.
"Iya, dalam kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan aman dan tertib, pihak tersangka tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit, ada 77 adegan dari empat lokasi berbeda yang dilakukan rekonstruksi hari ini. Di antaranya di Kompleks Graha Johor, rumah korban, lalu ke rumah salah satu tersangka RP dan terakhir membuang jenazah korban di jurang di Deli Serdang," ucap Martuani.
Sebelumnya, dia menyebut pembunuhan yang dilakukan pelaku cukup bagus, tanpa alat bukti dan kekerasan. Namun, berkat kerja sama dan kerja keras yang dilakukan, penyidik akhirnya bisa menemukan alat bukti.
"Korban dibekap dan kehabisan napas, sehingga dibuktikan korban meninggal karena mati lemas. Tanda kekerasan tidak ada, tapi akhirnya kita bisa temukan alat bukti dan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata dia.
Ke tiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.[]