Jakarta - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengaku berusaha bertemu dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jendral Pol. Idham Azis guna mengantar surat pernyataannya rela menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab yang masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Amien Rais nampak didampingi deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Marwan Batubara saat menyambangi Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2020.
Perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini.
"Tapi, beliau (Kapolri) ada di luar kantor. Kami pokoknya ingin ketemu siapa pun wakilnya, kemudian dibawa ke Divisi Humas, Kepala Divisi Humas pun tadi sedang pergi. Jadi tadi kami diterima di stafnya," ucap Amien.
Baca juga: Eksekutor Penembak 6 Laskar FPI Bisa Diseret ke Belanda
Dalam surat keterangan tertulis, Amien dan beberapa tokoh nasional mendesak untuk pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Hal itu didorong karena adanya kasus kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebabkan hilangnya enam (6) nyawa laskar pengawal Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.
Para tokoh yang menyatakan siap menjadi penjamin penangguh penahanan Rizieq dan mendorong pembentukan TGPF antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Ansufri Idrus Sambo, Neno Warisman, Tengku Zulkarnain, Nurdiati Akma, Muhyiddin Junaidi dan Bukhori Muslim.
Menurut tokoh-tokoh tersebut, timbulnya kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan ini disebabkan oleh terkejutnya pemerintah yang melihat langsung jutaan umat pengikut Rizieq menyambut positif kedatangan Imam Besar-nya kembali ke Indonesia.
Baca juga: Amien Rais Serahkan Surat Desakan Pembebasan Habib Rizieq
Di sisi lain, Amien menilai tindakan kepolisian yang tidak transparan berpotensi menimbulkan kemarahan rakyat yang bisa saja nantinya melahirkan perlawanan sosial.
“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, sehingga dapat menimbulkan huru-hara dan perlawanan sosial yang meluas,” tuturnya.
Untuk mengatasi hal itu, Amien Rais meminta agar Polri membebaskan Rizieq Shihab yang mulai ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 13 Desember 2020 atas kasus hasutan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. []