6 Laskar FPI Tewas Didor, Eksekutor Bisa Diancam Hukuman Mati

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat, eksekutor ataupun pimpinan Polri bisa diancam pidana mati karena habisi nyawa 6 laskar FPI.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat, eksekutor ataupun pimpinan Polri bisa diancam pidana mati karena habisi nyawa 6 laskar FPI. (foto: Tagar/istimewa).

Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, eksekutor ataupun pimpinan Kepolisian RI (Polri) yang ditugaskan menghabisi enam (6) nyawa laskar anggota Front Pembela Islam (FPI), bisa diancam pidana mati atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana.

Fickar lantas menjelaskan, kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Ya, (pidana mati atau) seumur hidup atau 20 tahun.

“Eksekutor dan pimpinan yang ditugaskan dapat dikenakan sebagai kejahatan kemanusiaan (crimed against humanity), baik sebagai pelaksana, maupun intelektual dader (pelaku) dapat disangkakan pasal 340 j, pasal 338 jo, pasal 55 KUHP,” kata Fickar dalam pesan singkat yang diterima Tagar di JakartaRabu, 16 Desember 2020.

Baca juga: Ketua Komnas HAM: Kami akan Dalami Saksi FPI, soal Laskar

Perlu diketahui, kejahatan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Fickar menegaskan, apabila eksekutor yang secara sengaja menewaskan enam nyawa laskar FPI terbukti melanggar pasal tersebut, maka konsekuensinya teramat berat.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar HadjarPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto:Instagram/fickarhadjar)

“Ya, (pidana mati atau) seumur hidup atau 20 tahun,” ucapnya menegaskan.

Selain itu, kata Fickar, eksekutor ataupun pihak yang menyuruhnya menghabisi nyawa warga sipil juga bisa tersandung pasal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Yang berupa pembunuhan dan lain-lain. Juga bisa disangkakan melanggar Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata dia.

Baca juga: Kesepakatan Komnas HAM dan Kapolda Metro Jaya terkait Laskar FPI

Sementara, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai kasus penembakan terhadap enam laskar FPI janggal, lantaran narasi polisi berubah-ubah.

"Dari narasi yang berubah-ubah, jelas sekali kejanggalan pembunuhan 6 anggota FPI itu," tulis Fadli lewat @fadlizon, dikutip Tagar, Rabu, 15 Desember 2020.

Maka itu, Fadli meminta polisi bersikap transparan, termasuk membuka pelaku penembakan yang membuat nyawa enam laskar melayang. 

"Sekarang sebaiknya dibuka siapa pelaku/eksekutor penembakan. Jangan disembunyikan!" kata politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Kapoda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku, anggotanya sempat melakukan baku tembak melawan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan enam nyawa melayang, semuanya dari anggota FPI. 

Namun, insiden baku tembak dibantah keras oleh Sekretaris Umum FPI Munarman. Menurut dia, anggota FPI terbiasa bertempur dengan tangan kosong, dilarang membawa senjata ataupun bahan peledak. [] (Magang/Victor Jo)

Berita terkait
Pesan Habib Rizieq ke Munarman: Bongkar Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyampaikan pesan kepada Munarman, tewasnya 6 laskar usut tuntas hingga ke akar-akarnya.
6 Laskar FPI Tewas Didor, Dirut Jasa Marga Bicarakan CCTV Tol
Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur memberikan keterangan terkait kondisi CCTV saat 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tewas didor.
6 Laskar FPI Tewas, IPW Bocorkan Kejanggalan dan Pelanggaran SOP
IPW mengungkap ada temuan kejanggalan SOP dalam rekonstruksi baku tembak yang menewaskan enam (6) laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.