Jakarta – Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa aturan perjalanan orang dalam negeri terbaru yang sesuaikan akibat kondisi perkembangan Covid-19 yang terus membaik di tingkat nasional.
“Beberapa penyesuaian ini dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan,” ujar Wiku dalam konferensi pers “Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19” di kanal YouTube Warta Ekonomi TV, Kamis, 21 Oktober 2021.
Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan, seperti Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Inturksi Menteri Dalam negeri Nomor 53 dan 54, dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.
Tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus dengan catatan penerapan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Wiku menyebut ada lima poin penyesuaian aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.
- Baca Juga: PPKM Darurat! Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat ke Bali
- Baca Juga: Pandemi Covid, Satgas Perpanjang dan Perketat Aturan Perjalanan
1. Tujuan ke Jawa-Bali (Seluruh Level)
- Pelaku moda transportasi udara wajib menunjukan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku moda transportasi laut, kereta api antarkota, dan darat (kendaraan pribadi, umum, atau penyebrangan) wajib menunjukan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2.Tujuan ke non Jawa-Bali (Level 1-2)
- Pelaku semua moda transportasi (udara, laut, kereta api, dan darat) hanya wajib menjunjukan 1 dokumen hasil tes negatif RT PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Tujuan ke non Jawa-Bali (Level 3-4)
- Pelaku moda transportasi udara wajib menunjukan 2 dokumen, yaitu surat keterangan vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku moda trransportasi laut,, kereta api antarkota, dan darat (kendaraan pribadi, umum, atau penyebrangan) wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Mobilitas anak-anak <12 tahun
- Diizinkan mobilitas anak-anak <12 tahun dengan syarat wajib menunjukkan 1 dokumen hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
5. Sopir kendaraan logistik
- Pelaku perjalanan wilayah Jawa-Bali yang telah melakukan vaksinasi lengkap wajib menunjukan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin dosis lengkap dan keterangan hasil negatif antigen maksimal 14 x24 jam. Sedangkan, bagi sopir yang telah divaksinasi dosis pertama, diwajibkan membawa kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam. Sementara itu, sopir yang belum divaksinasi hanya wajib menunjukan 1 dokumen surat keterangan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan wilayah non Jawa-bali wajib membawa 1 dokumen hasil negatif test Covid-19 yang sesuai dengan moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
“Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda dan tujuan perjalanan yang dipilih. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” ujarnya.
- Baca Juga: Berlaku Mulai 3 Juli 2021 Ketentuan Baru Perjalanan Orang Dalam Negeri
- Baca Juga: Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Berlaku Mulai 6 Juli 2021
Sementara itu, Wiku menyebut pelaku perjalanan rutin moda transportasi darat (pribadi dan umum) yang berada dalam satu wilayah agromerasi secara nasional tidak memerlukan dokumen perjalanan khusus.
“Tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus dengan catatan penerapan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
(Eka Cahyani)