Dua Aplikasi Penegakan Prokes Covid-19 di Sumatera Barat

Untuk mencegah penularan lebih luas masyarakat diminta untuk tidak berkerumun dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Berikut upayanya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. (Foto: Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Virus Covid-19 menyebar begitu cepat ke seluruh dunia. Virus sangat mudah menular dari manusia ke manusia. Untuk mencegah penularan lebih luas masyarakat diminta untuk tidak berkerumun dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

Namun, tidak semua aktivitas bisa dihentikan. Masyarakat tetap bergerak dari satu daerah ke daerah lain untuk berbagai kegiatan, mulai dari bekerja, berbisnis, hingga mengunjungi sanak saudara.

Melihat situasi itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menciptakan aplikasi Sipantau yang bisa diunduh di playstore. Aplikasi ini mendata masyarakat yang keluar masuk Ranah Minang. Dengan data yang dihimpun secara digital, maka memudahkan Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota melacak orang-orang yang baru masuk Sumbar.

Bagi masyarakat yang melintas di perbatasan akan diminta mengisi data diri, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat lengkap, daerah asal, riwayat perjalanan, dan daerah yang dituju.


Kementerian Dalam Negeri tak bisa melakukan perbaikan itu sendirian karena semua urusan itu sebenarnya diampu oleh kementerian dan lembaga negara yang lain.

 

Selain itu, masyarakat harus memberikan informasi mengenai suhu tubuh dan apakah ada gejala Covid-19, seperti gangguan pernafasan, sakit tenggorokan, batuk, pilek, dan lesu. Petugas yang berjaga di posko perbatasan akan memasukan data itu ke dalam aplikasi.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan aplikasi Sipantau ini untuk mempermudah aparatur pemerintah dalam melacak orang-orang yang baru berpergian dari luar daerah. Sipantau ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sumbar dalam memutus mata rantai penyebaran virus Sars Cov -19.

“Bagi mereka sudah dipantau sesuai instruksi kami, harus isolasi selama 14 hari. Ini terutama bagi mereka yang data dari luar Sumatera Barat. Jika sudah diinstruksikan untuk isolasi tapi tidak melakukan, segera laporkan ke kepolisian,” ucapnya.

Selian Sipantau, Pemprov Sumbar menciptakan aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada). Aplikasi ini bertujuan untuk mengontrol masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol Pemprov Sumbar Dedy Diantolani menerangkan data pelanggar akan dimasukkan ke aplikasi Sipelada. Jadi, petugas dapat mengetahui berapa kali orang tersebut telah melakukan pelanggaran prokes. Data dalam Sipelada hanya dapat diakses oleh petugas. Dinas Kominfo Sumbar menjaga kerahasiaan data masyarakat yang melanggar.

Di tingkat provinsi, aplikasi ini dipegang oleh Satpol PP, Dinas Kominfo, dan Polda Sumbar. Di tingkat kabupaten/kota, aplikasi ini dioperasikan oleh Satpol PP dan Polres. Pencatatan dan data yang dihimpun secara digital ini penting bagi petugas lapangan dalam menentukan bentuk hukuman.

Petugas hanya akan memberikan sanksi administrasi kepada masyarakat yang melanggar pertama kali. Semakin sering melanggar dan tercatat dalam Sipelada, maka hukumannya bertambah berat.

Sanksi hukuman bagi individu, antara lain, teguran lisan dan tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, serta denda sebesar Rp 100.000. hukuman bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha, antara lain, teguran lisan dan tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin usaha sementara, pencabutan izin, serta denda Rp 500.000.

Penanganan prokes ini masuk dalam peraturan daerah ini juga mengatur ketentuan pidana bagi para pelanggar yang tak jera untuk menerapkan prokes. Pelanggar dapat dihukum dua hari kurungan atau denda Rp 250.000. Hal itu berlaku jika sanksi administratif yang sudah dijatuhkan tidak dipatuhi.

Sanksi lebih berat dikenakan kepada pelaku kegiatan atau usaha yang melanggar berkali-kali. Hukumannya berupa penjara paling lama satu bulan atau denda Rp15.000.000.

Adanya sanksi dalam Perda tersebut sebagai rambu-rambu bagi masyarakat. Juga memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih bandel. Jika masyarakat patuh menerapkan prokes Covid-19, itu akan melindungi kesehatannya, keluarga, dan orang lain di sekelilingnya.

Proses penanganan pandemi yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar ini mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri mendokumentasikan inovasi tersebut ke dalam buku “Pengalaman Praktek Terbaik Otonomi Daerah Di Indonesia 2021”.

"Daerah yang berkinerja bagus suatu urusan dijadikan benchmark dan percontohan hingga bisa ditiru oleh daerah lain. Sebaliknya, daerah yang kinerjanya masih kurang harus dibantu untuk mengejar ketertinggalannya. Tentu, Kementerian Dalam Negeri tak bisa melakukan perbaikan itu sendirian karena semua urusan itu sebenarnya diampu oleh kementerian dan lembaga negara yang lain," kata Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah

Buku itu bisa dijadikan acuan untuk pemerintah daerah lain yang ingin melakukan perbaikan atau membuat suatu inovasi. Sehingga kinerja dan pelayanan pemerintah daerah dapat ditingkatkan kepada masyarakat. []


Berita terkait
Kemendagri Gelar Bimbingan Teknis SPIP di Lingkungan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
Kemendagri RI menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Ditjen politik dan pemerintah umum.
KPU Serahkan Data Pemilu 2019 ke Kemendagri
Hasil Pemilu diharapkan membawa dampak nyata yang hasilnya bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kemendagri Soal Isu Penjabat Gubernur Diisi TNI-Polri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan belum ada pembahasan mengenai wacana tersebut.