Jakarta - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda Indonesia menyisakan pelbagai permasalahan pelik. Salah satunya, beberapa daerah lebih awal menerapkan kebijakan local lockdown atau karantina wilayah, demi memutus mata rantai virus corona (Covid-19).
Kendati Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan para kepala daerah bahwa kebijakan karantina wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun, beberapa pemimpin kota justru terang-terangan mendeklarasikan pemberlakuan local lockdown.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Jokowi, Senin, 30 Maret 2020.
Pernyataan Jokowi mengenai karantina wilayah bukan lah kali pertama dilakukan. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga telah mengingatkan bahwa keputusan mengenai kebijakan tersebut berada di tangannya.
Namun, ada juga beberapa kepala daerah yang terkesan 'bermain aman' dengan melakukan semi lockdown atau hanya memberlakukan penutupan di sejumlah titik akses keluar-masuk wilayah.
Berikut, Tagar informasikan sejumlah daerah yang telah memutuskan menerapkan local lockdown atau karantina wilayah.
1. Tegal
Tegal merupakan daerah pertama di Indonesia yang secara terang-terangan menerapkan lockdown. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut pembatasan wilayah Tegal mulai dari 30 Maret sampai 30 Juli 2020.
Selama masa pembatasan wilayah itu, setiap pintu masuk Kota Tegal akan ditutup menggunakan pembatas jalan dari beton. Namun, penutupan tidak berlaku untuk jalan provinsi dan nasional.
"Pakai beton beratnya 2 ton. Tak usah dijaga, aman tidak mungkin digeser,” kata Dedy, Kamis, 26 Maret 2020.
Bahkan, dia menyerukan kepada seluruh kepala daerah untuk menerapkan "local lockdown" atau isolasi wilayah seperti yang telah diterapkannya di Kota Tegal
"Saya mengajak, menyerukan kepada bapak ibu kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati, untuk bersama-sama mengisolasi daerah masing-masing sebelum nanti menyesal, sebelum terlambat," kata Dedy kepada wartawan, Minggu, 29 Maret 2020.
2. Solo
Kota Solo tergolong menerapkan semi-lockdown. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyantmo pun telah mendeklarasikan status Covid-19 di daerahnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Bentuk lockdown yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan meliburkan sekolah, menunda gelaran acara dengan massa besar, membatalkan car free day, dan penutupan destinasi pariwisata.
"Mau dikatakan lockdown boleh kalau saya melakukan juga salah, tidak juga saya salah. Mending saya disalahkan orang waras daripada disalahkan orang sakit," kata Hadi, Rabu, 11 Maret 2020.
3. Papua
Gubernur Papua Lukas Enembe tidak secara terang-terangan mengatakan penerapan lockdown di wilayahnya. Namun, dia menyebut akses orang dan penumpang dari laut dan udara ditutup sementara demi menekan penyebaran Virus Corona. Selain itu, Status Siaga Darurat sudah ditetapkan di Papua mulai 17 Maret hingga 17 April 2020.
"Menutup baik (transportasi) udara maupun laut dan semua pintu-pintu masuk untuk sementara dihentikan dan bisa hanya untuk barang atau sembako," kata Sekda Papua, Tea Hery Dosinaen, Selasa, 24 Maret 2020.
4. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah 'local lockdown' secara bulat. Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan pemerintah harus mengambil langkah tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19 di wilayahnya memimpin.
"Keputusan local lockdown harus diambil. Berbagai aktivitas yang melibatkan banyak orang, baik pertemuan dan kegiatan kedinasan, sekolah, perkuliahan, maupun kegiatan-kegiatan yang sudah teragendakan harus dibatasi," kata Gubernur Kaltim Isran Noor, Selasa, 17 Maret 2020.
5. Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan partial lockdown atau lockdown lokal. Kebijakan itu diambil lantaran terdapat dua warga Banda Aceh yang terkonfirmasi positif corona.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Kabupaten (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menyebut kebijakan itu diputuskan setelah rapat terbatas dengan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
"Kota Banda Aceh akan memberlakukan partial lockdown atau lockdown lokal, terutama kawasan yang tempat tinggal pasien dan terpapar Covid-19, serta kawasan yang sudah terdata Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Farid Nyak Umar, Jumat, 27 Maret 2020. []