Bogor - Belum cukup sebulan menghirup udara bebas, sejumlah mantan narapidana program asimilasi berulah lagi. Akibatnya, mereka kembali berurusan dengan polisi dan mendekam lagi di tahanan.
Penjahat pesakitan ini merupakan bagian dari 38 ribu lebih napi yang dibebaskan pada 10 April 2020 lewat program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pemerintah beralasan, perlu membebaskan mereka demi mencegah meluasnya sebaran virus corona atau Covid-19 di rumah tahanan.
Berikut lima mantan narapidana yang lagi-lagi terjerat kasus hukum:
1. AA di Yogyakarta
Seorang berinisial AA, 20 tahun, terlibat dalam tindak pidana kekerasan dengan mengancam menggunakan senjata tajam di Umbulharjo, Kota Yogyakarta menjelang fajar, Senin, 27 April 2020.
AA bersama dua rekannya, BA dan DA, mengejar korbannya dengan benda tajam sebelum akhirnya digagalkan warga.
Baca juga: Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua
"Ketiga pelaku ini diduga akan melukai korban dengan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Umbulharjo. Saat kejadian korban seorang diri," kata Kapolsek Umbulharjo kepada wartawan saat jumpa pers pada Senin, 4 Mei 2020.
AA merupakan jebolan program asimilasi dari Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta. Ia pernah meringkuk di dalam sana setelah terbukti menganiaya orang lain hingga korban tewas. Kini, hak asimilasi AA dicabut dan kembali mendekam di balik jeruji Wirogunan.
2. NA di Padang
NA, 30 tahun, membakar rumah keluarga istrinya sendiri setelah bebas dari Lapas Kelas II B Pasaman Barat, Sumatera Barat. Alasannya, selama di Lapas, NA merasa tak pernah dijenguk sang istri.
Kemarahan NA kian berkecamuk, ketika pulang ke rumah keluarga bininya di Kota Padang, tetapi tak melihat batang hidung sang istri. Walhasil, NA membuat keributan di sana sebelum akhirnya membakar rumah itu.
Residivis kasus narkoba dan pencurian ini kembali ditangkap polisi setelah berupaya melarikan diri. "Pelaku menggeber kendaraannya dengan sangat kencang, namun yang bersangkutan berhasil kami tangkap lagi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat, 1 Mei 2020.
3. AP di Kediri
AP, 26 tahun, harus pulang ke rumah tahanan setelah ketahuan mencuri tiga tabung gas LPG milik tetangganya pada Kamis malam, 3 April 2020. Atas perbuatannya, alumni Lapas Nganjuk ini terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
AP berhasil memasuki rumah tetangganya setelah menjebol pintu dapurnya. Sayangnya, pemilik rumah mengetahui ulah AP sebelum berhasil menyentuh tabung gas.
Baca juga: Aksi Napi Asimilasi Bersenjata Tajam di Yogyakarta
AP akhirnya kabur dikejar-kejar warga. Namun. langkahnya harus terhenti di tangan polisi. "Kami berhasil menangkap pelaku bersama warga," tutur Kepala Kepolisian Sektor Gampeng Rejo Ajun Komisaris Saiful Alam, Jumat, 1 Mei 2020.
4. RB di Yogyakarta
Baru dua pekan keluar dari Lapas Wirogunan Yogyakarta, RB, 26 tahun, kembali berurusan dengan penegak hukum. Polisi membekuk RB usai mencuri sepeda motor Yamaha RX King di bilangan Wirobrajan Kota Yogyakarta.
Jejak RB ketahuan lewat media sosial. Usai mencuri, RB mengunggah foto dirinya bersama barang curiannya di Facebook yang kemudian diketahui oleh pemilik motor.
5. RFF di Bantul
Ini yang keempat kalinya RFF, 24 tahun, kembali merasakan dinginnya lantai tahanan. Setelah bebas dengan program asimilasi awal April 2020, ia tertangkap basah memasuki Kantor Balai Penyuluh Pertanian di Dusun Mindi Ngentak, Jetis, Bantul untuk mencuri
Dalam catatan riwayatnya, RFF pernah mendekam tiga kali di penjara karena mencuri sepeda motor. Sebelum beraksi di Kantor BPP, RFF merupakan tahanan di Lapas Wirogunan. []