Padang - Berkas perkara empat tersangka pelaku dugaan penyeroyokkan prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat, para tersangka ini akan segera disidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Penyidik sudah menerima surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara empat tersangka sudah lengkap dari Kejari Bukittinggi.
Empat anggota motor gede (moge) komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang menjadi tersangka itu berinisial MCS, 49 tahun, HS, 48 tahun, JAD, 26 tahun dan TR, 33 tahun.
Sebelumnya, polisi juga telah melengkapi berkas perkara untuk tersangka anak bawah umur berinisial BMS, 18 tahun. Dia juga termasuk salah satu dari lima tersangka pengeroyok 2 anggota Intel Kodim 0304 Agam yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut.
"Penyidik sudah menerima surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara empat tersangka sudah lengkap dari Kejari Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Selasa, 24 November 2020.
Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bukittinggi, pelimpahan berkas empat tersangka ini dan barang bukti ini akan dilakukan Kamis, 26 November 2020.
Empat tersangka ini dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 55 KUHP. Sedangkan tersangka anak berhadapan hukum dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 55 Jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. []