Banda Aceh - Pemerintah Aceh meminta Pemerintah Thailand untuk membebaskan tiga anak Aceh yang ditangkap bersama 30 nelayan lainnya pada pertengahan Januari 2020 lalu di perairan negara berjuluk Negeri Gajah Putih itu.
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri menuturkan, tiga anak asal Tanah Rencong ditangkap bersama 30 nelayan lainnya di Perairan Andaman pada 21 Januari 2020 lalu. 33 warga Aceh itu ditangkap oleh otoritas Thailand saat berlayar menggunakan kapal KM Perkasa dan KM Mahesa.
Saat ini, kasus masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke Jaksa.
“Kami memohon agar Pemerintah Thailand melepaskan tiga anak-anak ini, ini demi kemanusiaan,” kata Alhudri saat ditemui wartawan di Dinas Sosial Aceh, Kota Banda Aceh, Senin, 24 Februari 2020.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi diterima dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, setelah penangkapan dilakukan, kedua kapal yang ditumpangi nelayan asal Aceh ditarik ke markas RTN di pangkalan Thap Lamu, Provinsi Phang Ngah. Lokasinya berada sekitar 9 jam perjalanan dari KRI Songkhla.
“Saat ini, kasus masih berada dalam proses sidik di polisi Phang Ngah dan belum dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya.
Kata Alhudri, dari informasi diterima, masa sidik terhadap para nelayan Aceh akan memakan waktu 48 hari dan dapat diperpanjang. Terkait dengan jadwal sidang, Otoritas Thailand akan menginfokan KRI Songkhla satu minggu sebelum sidang dilakukan.
Dalam kesempatan itu, Alhudri juga menjelaskan bahwa beberapa dari 33 WNI yang ditahan itu sebelumnya sudah pernah ditangkap, namun dilepas lagi. Ia tak tahu persis mengapa kejadian serupa terjadi lagi.
“Yang ditangkap itu berasal dari Tekong yang sama juga telah melakukan pelanggaran pada tahun lalu sebanyak 11 orang, ada apa ini?,” ujar Alhudri.
Meski demikian, Alhudri berharap agar 33 nelayan itu bisa dilepas. Menurutnya, Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Thailand sudah melakukan upaya-upaya agar 33 nelayan ini dilepas.
“KRI Songkhla telah memfasilitasi pemilik kapal untuk bertemu dengan seluruh WNI yang berada dalam kapal tersebut dan telah meminta pemilik kapal untuk mengayomi keluarga seluruh WNI tersebut di Indonesia,” katanya.
Seperti diketahui, 33 nelayan yang ditangkap dalam kedua kapal tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemerintah Aceh, Pemerintah Aceh Timur dan Pemerintah Indonesia sudah berupaya agar 33 nelayan itu bisa dipulangkan, namun belum berhasil.
“Kemlu dan KRI Songkhla akan terus memantau proses sidik pertama selama 48 hari dan pelimpahan kasus dr polisi ke jaksa,” ujarnya. []
Baca juga:
- Nelayan Aceh Masih di Thailand, Ini Respon Pemprov
- 32 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand, Pemprov Lupa
- Aceh Upayakan Pemulangan Nelayan di Luar Negeri