Langkat - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja yang dipasok dari Provinsi Aceh. Barang bukti ganja sebanyak 25 bal yang sedianya akan diedarkan ke Palembang, disita polisi.
Polisi juga menangkap TM, 54 tahun, warga D.I Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan dan MIR, 21 tahun, warga Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Maneh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam.
Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono menjelaskan kedua pelaku ditangkap di depan Pos Sat Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan - Aceh, Desa Kwala Begumit, Stabat, Kabupaten Langkat.
Kita amankan 25 bal ganja yang diperkirakan 25 kilogram siap edar.
Keduanya diamankan dari dalam bus Anugerah BL 7775 A jurusan Aceh tujuan Medan. Mantan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai tersebut menjelaskan, kedua orang yang ditangkap merupakan kurir penyelundupan Ganja.
"Kita amankan 25 bal ganja yang diperkirakan 25 kilogram siap edar, yang disimpan dalam kardus dan tas," kata Adi, Senin 14 Oktober 2019.
"Rencananya seluruh ganja akan dibawa ke Palembang," kata dia.
Baca juga: Bawa Ganja 10 Kg, Pria Tua Ditangkap Polisi di Langkat
Kepada polisi, TM dan MIR mengaku baru pertama kali menyelundupkan ganja. Keduanya dijanjikan mendapat upah Rp 8 juta, masing-masing untuk TM Rp 5 juta dan MIR Rp 3 juta, apabila seluruh barang haram itu tiba di Palembang.
"Semua ganja itu milik SD, warga Lhokseumawe. Penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku," kata Adi []