Sebulan Kampanye di Jateng, Bawaslu: 16 Pelanggaran Prokes

Hampir sebulan pelaksanaan kampanye, Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada 16 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di 6 daerah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan hampir sebulan pelaksanaan kampanye, pihaknya menangani 16 pelanggaran protokol kesehatan. (Foto: Tagar/Istimewa)

Semarang - Pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 telah berjalan hampir sebulan. Sejak dimulai 26 September hingga 22 Oktober 2020, Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada 16 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di pelaksanaan kampanye. 

Belasan pelanggaran itu tersebar di sejumlah kabupaten kota di Jawa Tengah. Rincinya, di Purbalingga terjadi lima kali pelanggaran prokes, di Klaten empat kali, Kabupaten Pekalongan empat kali serta di Kota Pekalongan, Demak, dan Wonosobo masing-masing sekali pelanggaran prokes.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan ke-16 pelanggaran protokol kesehatan ini terbagi jadi dua jenis pelanggaran. Yakni, dipicu peserta kampanye lebih dari 50 orang, sebanyak 15 kasus. Dan satu kasus karena melibatkan anak-anak di lokasi kampanye.

Jika mereka tidak membubarkan diri atau menghentikan kampanye maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan dan atau menghentikan kampanye tersebut.

Menyikapi pelanggaran itu, jajaran Bawaslu di Jawa Tengah memberikan surat peringatan kepada tim kampanye atau tim pelaksana kampanye. Setelah diberi surat peringatan, mereka menghentikan kampanye atau membubarkan diri. 

"Jika mereka tidak membubarkan diri atau menghentikan kampanye maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan dan atau menghentikan kampanye tersebut," kata dia.

"Dari pelanggaran-pelanggaran itu, Bawaslu di masing-masing kabupaten kota sudah melakukan penanganan. Rincinya, 14 kasus sudah diberi surat peringatan, satu kasus imbauan lisan, dan satu kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran," sambung Ananingsih. 

Menurut dia, berdasarkan pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, metode kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas atau dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan. 

Seperti, membatasi jumlah peserta kampanye yang hadir paling banyak 50 orang, menjaga jarak minimal satu meter, wajib menggunakan alat pelindung diri, setidaknya masker hingga menyediakan hand sanitizer. Selain itu juga tak melibatkan balita, lansia dan ibu hamil.

Baca juga: 

Ananingsih menambahkan pihaknya akan selalu mengutamakan pencegahan. Jika ada indikasi akan muncul pelanggaran, jajaran Bawaslu langsung melakukan pencegahan. Misalnya pada saat akan ada kampanye dengan peserta sebanyak 100 orang maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. 

"Caranya, Bawaslu memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye," sebutnya.

Upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan pelaksanaan kampanye akan terus dilaksanakan hingga 5 Desember mendatang. Bawaslu berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020. []

Berita terkait
Mendagri: Masker Lebih Efektif Buat Kampanye Daripada Baliho
Mendagri Tito Karnavian menilai pemanfaatan hand sanitizer dan masker sebagai bahan kampanye jauh lebih efektif dibanding menggunakan baliho.
Lantamal I Belawan Keberatan Video Kampanye Akhyar Nasution
Lantamal I Belawan, Sumatera Utara menyampaikan keberatan ke video kampanye Akhyar Nasution dengan cara mendatangi Bawaslu Medan.
Foto Aksi Tiga Jari Pejabat Samosir Diadukan ke Bawaslu
Tiga pejabat eselon II dan satu camat di Samosir, Sumatera Utara, dilaporkan ke Bawaslu gara-gara berfoto sambil mengacungkan tiga jari.