Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak 62 personelnya terkait penggusuran rumah warga di kawasan Tamansari, Kota Bandung, yang berlangsung ricuh, Kamis, 12 Desember 2019 kemarin. Dua anggota terkena sidang disiplin.
Akan disidang dulu. Kita tidak bisa prediksi (hukumannya), karena ada beberapa jenis hukuman ditempatkan di tempat tertentu 21 hari, (atau) ditunda naik pangkat.
Kapala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan dari 62 personel yang ditindak, dua orang di antaranya diduga kuat telah melakukan pelanggaran disiplin.
"Saat ini dilakukan pendalaman mengapa dia melakukan. Terkait dengan itu, kita berproses akan disidangkan dan akan ditentukan apa jenis hukuman kepada dua anggota Polri itu," kata Asep di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2019.
Asep tidak banyak memberikan keterangan terkait sanksi dan hukuman dari kepolisian atas tindakan dua anggota Polrestabes Bandung yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin saat penggusuran permukiman di Bandung.
Dia hanya menjelaskan kedua anggota Polri yang melakukan pelanggaran di sana berpangkat Brigadir dan saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Ridwan Kamil Buka Suara Penertiban Tamansari Bandung
"Akan disidang dulu. Kita tidak bisa prediksi (hukumannya), karena ada beberapa jenis hukuman ditempatkan di tempat tertentu 21 hari, (atau) ditunda naik pangkat. Tentunya tunggu hasil sidang jenis pelanggarannya," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus penggusuran di Tamansari.
"Sementara ini mereka dikatakan melanggar disiplin. Harus dikonfirmasi saksi lain," tuturnya.
Sebelumnya, terjadi penggusuran yang dilakukan Satpol PP Pemkot Bandung terhadap rumah warga di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Penggusuran berlangsung ricuh dan warga setempat sempat melakukan tindakan perlawanan saat proses penggusuran berlangsung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema mengatakan personel kepolisian yang melakukan pengamanan penertiban di Tamansari merupakan pasukan bantuan yang diminta oleh Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Kota Bandung.
"Kami menerima surat permohonan bantuan dari Satpol PP Kota Bandung untuk backup pemerintah kota. Dan dalam pelaksanaannya, tugas pokok kami adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Melihat adanya potensi kerawanan konflik sosial, kami juga meminta bantuan dari TNI yang dalam hal ini Kodim," terang Irman.
Baca juga: Polda Jabar Tindak Oknum Brutal di Tamansari Bandung
Irman mengungkap kronologi saat eksekusi bangunan dan lahan di Tamansari. Menurut dia, proses tersebut awalnya berlangsung sangat kondusif. Namun, berubah seketika menjelang sore.
Saat itu situasi mulai memanas dengan terjadinya pelemparan ke petugas keamanan, baik Satpol PP maupun kepolisian.
Dalam kondisi tersebut, pihak kepolisian mulai mem-back up pengamanan dan berada di barisan depan guna menghalau hadangan warga. Sekaligus mencegah pelemparan terhadap petugas terulang.
"Karena ada perlawanan, kami menangkap 25 orang yang diduga melakukan perlawanan dan pelemparan," jelasnya.
Usai penangkapan, eksekusi lahan dihentikan sementara. Berlanjut kembali setelah suasana kondusif. Penertiban permukiman Tamansari di Bandung, dilakukan hingga malam hari. []