TAGAR.id, Jakarta - Fintech merupakan singkatan dari financial technology atau teknologi di bidang keuangan. Awal perkembangannya di Indonesia pada tahun 2006, tetapi fintech ini baru mendapat perhatian dan kepercayaan masyarakat ketika Asosiasi Fintech Indonesia didirikan pada 2015.
Fintech memiliki banyak kegunaan salah satunya memudahkan dalam pendaan, transaksi, dan percepatan ekonomi. Di era digital saat ini keberadaannya sangat dibutuhkan karena lebih efisien.
Sebenarnya, jenis fintech itu beragam diantaranya berbentuk P2P lending dan crowdfunding yang cocok untuk pendanaan usaha. Keduanya memiliki kesamaan yakni teknis alokasi dananya secara virtual atau online, penyedia dana dan peminjam tidak perlu bertemu langsung.
Lalu, keduanya dapat menjadi instrumen investasi bagi investor yang mempunyai kelebihan dana tidak terpakai dan ingin melakukan perputaran dana.
Selain itu, beberapa perusahaan yang menyediakan layanan P2P lending dan crowdfunding sudah mendapat izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman untuk digunakan.
Di tengah perkembangan UMKM di Indonesia, kedua jenis layanan pendanaan ini akan sangat membantu pengusaha kecil. Namun, ketahui dahulu perbedaan diantara keduanya agar Anda dapat mengetahui layanan pendanaan yang cocok untuk Anda.
1. P2P lending
P2P lending atau peer to peer landing merupakan layanan jasa yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara elektronik atau online menggunakan platform atau aplikasi teknologi informasi.
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Dalam praktiknya, investasi P2P lending melibatkan peminjam (borrower), penyedia dana (lender), dan platform karena dilakukan secara virtual atau online.
Jenis pinjaman yang ditawarkan P2P lending beragam dari pinjaman produktif dan konsumtif. Baik bersifat konvensional maupun syariah.
Di dalamnya tidak menggunakan agunan, tetapi setiap bulannya akan dikenakan bunga yang dapat melambung tinggi apabila peminjam mengalami kredit macet.
Bagi penyedia dana P2P lending, investasi ini cukup menggiurkan keuntunan yang didapatkan. Apalagi lender bisa memilih sendiri peminjam dan menentukan waktu tenor pengembalian dananya.
Namun, P2P ini tidak dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan tidak bisa ditarik kembali di tengah jalan. Sehingga lender perlu berhati-hati memilih peminjam.
2. Crowdfunding
Crowdfunding merupakan sistem peminjaman dana yang dapat diperuntukkan usaha, seni, dan kegiatan lainnya dan sifatnya seperti donasi dari lender yang tertarik akan konsep usaha atau kegiatan yang diusung oleh pencari dana.
Jika biasanya donasi dilakukan dengan bertemu langsung, crowdfunding dilakukan melalui sebuah aplikasi atau platform dari perusahaan yang menyediakan layanan ini.
Cara untuk mendapatkan dana dengan sistem ini adalah peminjam cukup memaparkan ide bisnis atau kegiatan, jika penyedia dana tertarik, dana akan diberikan setelah dilakukan penggalangan dana.
Agar mendapatkan keuntungan dari crowdfunding, Anda perlu membedakan posisi Anda sebagai pendonor atau investor. Jika Anda memberikan dana itu memang untuk membantu, maka jangan meminta uang itu kembali. Sebaliknya, jika sebagai investor Anda bisa meminta keuntungan dari uang yang telah diinvestasikan dari kegiatan tersebut. []
(Sekar Aqillah Indraswari)
Baca Juga
- 5 Rahasia Sukses Usaha Modal Kecil ala Bob Sadino
- Pasar Modal Indonesia Gandeng IA-ITB Percepatan Pemerataan Vaksin di Sumatera Utara
- 5 Tips Investasi di Pasar Modal Untuk Pemula
- Modal Investasi Saham yang Ideal Menurut Ellen May