17 Narasi Tim Prabowo di Mahkamah Konstitusi

Sidang sengketa Pilpres 2019 sedang bergulir di MK. Kubu 02 selaku pemohon terus melontarkan dugaan kecurangan kubu 02.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto berpose ditumpukan muatan dokumen bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga (kubu 02) selaku pemohon terus melontarkan dalil-dalil pembelaan atau serangan mengenai dugaan kecurangan oleh Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin (kubu 02). 

Narasi yang dihembuskan kubu 02 seringkali menggiring opini publik. Meskipun pengadilan yang memutuskan, namun publik dibuat terhenyak dengan pernyataan yang dilontarkan itu.

Berikut narasi-narasi BPN yang digaungkan saat sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di MK, yaitu

1. Mereka menyinggung soal peresmian jalan tol saat memaparkan kecurangan pilpres di sidang MK. Menurut BPN, peresmian tol terlalu dipaksakan saat infrastrukturnya sendiri belum benar-benar siap digunakan. Langkah Presiden Jokowi yang hadir dalam setiap peresmian jalan tol atau infrastruktur lainnya dinilai sebagai salah satu cara kampanye dari kubu 01.

2. Ketua tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto meminta MK memeriksa keabsahan cawapres kubu 01 Ma'ruf Amin. Tim hukum kubu 02 menyatakan Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN. Namanya masih tercantum sebagai pejabat di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

3. Tim hukum kubu 02 meminta MK untuk mendiskualifikasi kubu 01. Alasannya, telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

4. Mereka menuding Kepolisian RI, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian ikut terlibat dalam kecurangan pemilu, yaitu dengan mengarahkan pemilih kepada kubu 01.

5. Mereka menuding dugaan kecurangan lewat anggaran negara dan program negara yang dilakukan kubu 01. Caranya dengan menyalahgunakan anggaran negara dan program negara, antara lain dengan menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri, menaikkan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana bantuan sosial.

6. Tim hukum BPN mempersoalkan iklan infrastruktur Jokowi di bioskop. Menurut mereka, iklan tersebut menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian guna strategi pemenangan Jokowi.

7. Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto menyinggung dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019 dalam kasus dugaan suap Bowo Sidik Pangarso.

8. Ajakan capres petahana Jokowi memakai baju putih ke TPS dianggap sebagai pelanggaran serius kampanye oleh Tim hukum kubu 02 dalam sidang sengketa di MK.

9. Tim hukum BPN meminta saksi kubu Prabowo dalam sidang MK mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

10. Pengacara Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyebut ada pembatasan pemberitaan di media. Secara spesifik mereka mengulas mengenai hilangnya program Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One.

11. Guru Besar Hukum University of Melbourne, Australia, Tim Lindsey tidak terima artikelnya dikutip oleh tim hukum Prabowo-Sandi untuk bukti persidangan di MK. Lindsey menjelaskan dirinya tidak pernah menyebut Presiden Jokowi otoriter dalam artikelnya. Selain itu, kata Lindsey, tim hukum Prabowo tidak meminta izin untuk mengutip artikelnya.

12. Tim hukum kubu 02 menduga ada kecurangan dalam Pilres 2019 tentang penyalahgunaan struktur BUMN. Jokowi disebut mengerahkan masa dari karyawan BUMN untuk kemenangannya dalam pencalonan di Pilpres 2019. Kubu 02 menyebut ada surat edaran bagi pegawai BUMN untuk mengikuti kegiatan kampanye Jokowi.

13. Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memprotes mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) berkenaan dengan ijin cuti calon presiden petahana, Jokowi.

14. Tim hukum kubu 02 mengaku kesulitan untuk menurunkan muatan sejumlah truk yang berisi barang bukti untuk sidang sengketa Pilpres 2019. Mereka mengatakan kesulitan tersebut dikarenakan jalan menuju ke MK diblokir.

15. Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meminta MK agar tidak menjadi Mahkamah Kalkulator dalam mengadili sidang gugatan Pilpres 2019. Bagi tim Jokowi-Ma'ruf Amin, pernyataan tersebut menghina lembaga peradilan alias contempt of court.

16. Bambang Widjojanto menganggap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyembunyikan informasi penting dalam keterangannya di sidang kedua gugatan pilpres. Keterangan tersebut adalah soal asal-usul penerimaan dana kampanye Rp 19 miliar oleh kubu 02.

17. Saksi dari tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum, sempat memberi contoh data KTP invalid atas nama Udung, warga Pangalengan, Bandung. Agus awalnya meyakini tak ada sosok bernama Udung sehingga perlu mengecek ke lapangan. Namun keterangan itu telah diubah. []

Baca juga:


Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu