Limapuluh Kota - Sebanyak 134 kilogram ganja dimusnahkan di halaman Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Rabu, 11 November 2020. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus akhir Oktober 2020 yang menjerat dua orang tersangka.
Narkotika lawan berat bagi kita semua, tidak hanya kepolisian. Sebab ini dapat merusak generasi muda.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso mengatakan, total berat ganja yang diamankan sebetulnya 135 kilogram. Namun yang dimusnahkan dengan cara dibakar hanya 134, 1 kilogram-nya lagi disisihkan untuk barang bukti dalam persidangan.
"Barang bukti ini telah memiliki ketetapan dari kejaksaan sehingga kami telah dapat melakukan pemusnahan," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Dia berharap, keberhasilan personel mengungkap 135 kilogram ganja ini dapat menjadi motivasi bagi semua pihak khususnya personel Polres Limapuluh Kota untuk menjadi lebih solid dalam memberantas peredaran narkotika.
"Narkotika lawan berat bagi kita semua, tidak hanya kepolisian. Sebab ini dapat merusak generasi muda. Jadi kita bersama-sama harus bahu membahu dalam memberantas ini," katanya. []