Makassar - 13 orang tersangka pengrusakan sekretariat dan pembakaran mobil ambulance milk Partai NasDem saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang berujung bentrok antara mahasiswa dengan masyarakat di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa hari lalu, satu diantaranya positif mengkonsumsi amfetamin dan tiga tersangka masih di bawa umur.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Mereka telah dilakukan penahanan dan untuk di bawa umur diserahkan ke pihak kantor rehabilitasi anak.
Adapun inisial para tersangka yakni, SP, 24 tahun, mahasiswa, MAA, 18 tahun, mahasiswa, MA, 18 tahun, pekerja swasta, IR, mahasiswa, MS, 24 tahun, juru parkir, MR, 24 tahun, MRN, 18 tahun, AMR, 18 tahun, mahasiswa, AMT, 18 tahun, mahasiswa, AM, 21 tahun, A, 17 tahun, AS, 17 tahun, pelajar dan RJ, 16 tahun.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam mengatakan, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, sementara berkas perkaranya dalam proses perampungan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan nanti.
"Mereka telah dilakukan penahanan dan untuk di bawa umur diserahkan ke pihak kantor rehabilitasi anak. Penyidikan tetap berlangsung merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kapolda Sulsel saat di Mapolrestabes Makassar, Senin, 26 Oktober 2020.
Sementara untuk saksi yang telah dimintai keterangan soal pengrusakan kantor dan mobil ambulance milik Partai NasDem saat bentrokan terjadi sebanyak sembilan orang.
"Saksi pelapor Ketua DPC partai Nasdem. Saksi yang sudah diperiksa sembilan orang," ujarnya.
Namun, Kapolda Sulsel menerangkan dalam kasus ini pihaknya merampungkan berkas perkara ke 13 orang tersangka ini menjadi empat berkas.
"Berkasnya akan dipisahkan menjadi empat berkas. Terkait berkas pembakaran mobil ambulance, satu berkas pengrusakan kantor NasDem, satu berkas anak di bawa umur dan penggunaan narkoba," terangnya.
Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak Omnibus Law terdiri dari berbagai kelompok mahasiswa seperti Aliansi MAKAR dan GERAM. Mereka kata Kapolda melakukan aksi unjuk rasa sambil menutup badan jalan sehingga timbul kemacetan di sepanjang Jalan AP Pettarani, hingga terjadi bentrokan dengan warga.
Dari bentrokan itu menyebabkan mobil ambulance dibakar dan kantor milik Partai NasDem dirusak massa. Satu unit kendaraan sepeda motor juga dibakar dan satu unit mobil rusak di bagian kaca.
"Motifnya memang kegiatan ini untuk menimbulkan anarkis hingga terjadi chaos. Namun, kami melakukan penyisiran berhasil mengamankan 21 orang terduga pelaku. Tapi hasilnya kami tetapkan 13 orang sebagai tersangka," tuturnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 187 ayat (1) subsidaer pasal 170 ayat (1) juncto pasal 55 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []