Maros - Hingga hari ke empat belas pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019. Setidaknya sudah ada sekitar 1.151 pengendara yang ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros. Dari sejumlah pelanggaran ini, setidaknya pengendara yang terjaring didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Selama pelaksanaan operasi, pengendara yang terjaring didominasi roda dua. Umumnya pengendara tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor. ," kata Kepela Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Maros, Ipda OS Fredy, Rabu 11 Sepetember 2019.
Kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh pengemudi roda dua alias sepeda motor. Rata-rata pelanggarannya adalah tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, tidak hanya itu pengendara yang pajak motornya belum diperpanjang juga banyak, sementara untuk mobil karena tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Pelanggarannya rata-rata tidak membawa SIM dan STNK yang dominasi oleh kaum pelajar dan mahasiswa,” jelasnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Maros, AKP Amalia Normadiah mengatakan pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, seperti berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman bagi roda empat.
Termasuk berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan rotator maupun sirine yang bukan peruntukannya dan tidak melengkapi administrasi kendaraan.
"Ditekankan lagi ada tiga poin yakni melawan arus, berkendara di bawah umur dan tidak mengenakan helm SNI," ujarnya.
Operasi Patuh diketahui digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, dan berakhir hari ini. Operasi tersebut digelar selama 14 hari, atau tepatnya 29 Agustus sampai 11 September 2019.
"Meski akan berakhir, pengendara agar tetap disiplin berkendara dan mematuhi kelengkapan kendaraan," pungkas mantan Kapolsek Mandai ini. []
Baca juga:
- Ditetapkan Tersangka, Camat Simbang Maros Tidak Ditahan
- Polisi Tangkap Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Maros
- Penobatan Karaeng Turikale VIII Maros 5 September