Maros - Ketua Dewan Adat Kerajaan Adat Turikale Maros, Sulawesi Selatan, Syekh H. Andi Muhammad Hidayat Puang Rukka menyatakan, penobatan Brigjen Pol Purn Dr Achmad Aflus Mapparessa, sebagai Karaeng (Raja Adat) Turikale VIII tetap akan dilakukan sesuai jadwal, 5 September 2019.
"Sebagai Ketua Dewan Adat, saya akan menobatkan Karaeng Turikale VIII sesuai jadwal," kata Puang Rukka, Kamis 29 Agustus 2019.
Menurutnya, protes rencana penobatan Karaeng Turikale VIII oleh Ketua Dewan Adat Turikale, Massulangka Karaeng Situju dari pihak Hj Andi Alice Tenriawaru Karaeng Rannu yang dinobatkan 24 Maret 2019 sebagai Karaeng (Ratu Adat) Turikale IX, kami abaikan.
Sebab, Karaeng Turikale VIII belum ada, lalu sudah ada penobatan Karaeng Turikale IX yang dinobatkan Maret 2019.
Dia meluruskan bahwa Karaeng Turikale VIII menurut versi Andi Alice adalah Kamaruddin Sjahban Daeng Mambani (1958 - 1963). Ini salah kaprah, Puang Rukka melanjutkan bahwa Kamaruddin hanya Kepala Distrik Turikale sebab sudah ada Undang - Undang bahwa kepala distrik adalah kepala pemerintahan dan tidak otomatis adalah Raja (Karaeng) dan tidak ada penobatan saat itu sehingga terjadi kekosongan.
"Berdasarkan keadaan itu sehingga kami tidak mengakui bahwa ada Karaeng Turikale IX," ujar Hidayat Puang Rukka.
Selain itu, di Turikale Maros ini, Karaeng Turikale identik dengan imam karena di daerah ini pusat Tarekat Khalwatiyah Samman. Jadi idealnya Karaeng Turikale adalah Laki-laki dan bukan perempuan. []
Baca juga:
- Aksi Saling Tikam Usai Upacara Bendera di Maros
- Menara BTS di Maros Roboh, Polisi akan Periksa XL Axiata
- Elpiji 3 Kg Masih Langka di Maros