Zona Merah, Sorong Perpanjang Tanggap Darurat Corona

Masuk dalam zona merah, Kota Sorong perpanjang masa tanggap darurat Covid-19
Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau. (Foto: Tagar/istimewa)

Sorong - Wali Kota Sorong Lambert Jitmau memperpanjang masa tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19, karena Kota Sorong merupakan salah satu daerah zona merah di Papua Barat dengan lima pasien positif virus Corona yang diantaranya seorang telah meninggal dunia.

Perpanjangan tanggap darurat bencana di Kota Sorong, menurut Lambert Jitmau mulai diberlakukan tertanggal 22 April - 6 Mei 2020. Kebijakan pencegahan dan penanggulangan bencana yang diambil Pemkot Sorong dengan pembatasan operasional Bandara Udara Dominie Eduard Osok (DEO) Sorong untuk penerbangan komersil.

Pembukaan Bandara dan Pelabuhan laut hanya di khususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat.

Juga pembatasan operasional pelabuhan laut untuk pelayaran komersil, baik kapal pelni maupun kapal perintis agar memutus mata rantai penyebaran virus asal Wuhan tersebut.

“Pembukaan Bandara dan Pelabuhan laut hanya di khususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan pengiriman sampel pasien Covid-19 serta peralatan medis,” ujar Lambert Jitmau, Rabu 22 April 2020.

Selain itu, Kata Wali Kota, penerbangan komersil untuk penumpang yang di khususkan bagi penumpang yang akan keluar dari Kota Sorong dan pelabuhan laut untuk pelayaran komersil hanya diizinkan untuk penumpang yang akan meningalkan Kota Sorong ke pelabuhan daerah-daerah yang masih membuka rute pelayaran komersil.

“Kepada Tim Satgas Covid-19 Kota Sorong, agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang yang akan keluar dari Kota Sorong di bandara dan pelabuhan laut,” kata Lambert Jitmau.

Kembali Wali Kota mengharapkan kepada masyarakat Sorong agar mengikuti prokotol kesehatan yang diterapkan pemerintah dengan tetap berada di dalam rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak.

Melaksanakan physical distancing atau menjaga jarak, saat berinteraksi dengan orang lain dan wajib mengunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

“Melarang masyarakat beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang bersifat urgent, Masyarakat yang melakukan aktivitas diluar rumah wajib memakai masker, dan melaksanakan physical distancing atau menjaga jarak, saat berinteraksi dengan orang lain,” kata Wali Kota. []

Berita terkait
OTG di Kota Sorong Positif Corona
Tim penanggulangan Covid-19 Sorong kembali mengumumkan satu OTG di kota Sorong positif Covid-19.
Tolak Rektor Baru, Kampus Muhammadiyah Sorong Lumpuh
Aksi tolak Rektor baru, membuat aktivitas kampus Universitas Muhammadiyah Sorong Lumpuh.
Pasien PDP dan OTG di Kota Sorong Positif Corona
Dua PDP dan OTG di Sorong Papua Barat positif terjangkit virus covid-19berdasarkan sampel Lab Makassar.
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya