Jakarta - Ustaz kondang Yusuf Mansur kembali berbicara soal saham, namun kali ini, ia mengkritisi kebijakan yang tengah disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terkait bea materai Rp 10.000 dalam setiap Trade Confirmation (TC) surat berharga yang ditransaksikan di bursa.
Dalam unggahan di instagram milik Ustaz Yusuf Mansur @yusufmansurnew, pemilik perusahaan aset manajemen PT Paytren Aset Manajemen (Paytren) ini berharap agar kebijakan tersebut dicabut.
Pasalnya, pemilik paham bisnis Mansurmology itu menyebut bahwa saat ini momen yang tepat bagi investor yang ingin berinvestasi di saham dan produk pasar modal lainnya.
"Soal materai, mudah-mudahan kebijakan ini dicabut ya. Lagi pada seneng nih investor beli perseorangan. Biar pada suka dulu. Demen dulu. Jangan keganggu dulu. Biar pada belajar dulu. Mumpung semanget. Harusnya didorong lagi tumbuhnya. Biar IHSG 7rb di akhir tahun," kata Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Qur'an ini dalam unggahan soal saham di instagramnya.
Jika bea materai ini diterapkan, maka setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.
Aturan ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Beban bea materai ini diberikan kepada investor tanpa batasan nilai nominal transaksi.
Akan tetapi, aturan ini ternyata masih dibahas. Dalam sanggahannya pada Sabtu pekan lalu, ketika ramai-ramai publik menolak bea materai untuk transaksi saham, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akhirnya angkat suara.
DJP menegaskan saat ini masih menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.
"Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," tulis DJP dalam keterangan resminya, Sabtu 19 Desember 2020.
Namun demikian, terbuka opsi untuk memberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai jika adanya upaya untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," ujar DJP lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh BEI, kebijakan ini disebutkan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang. []
Baca juga:
- Syarat Ustaz Yusuf Mansur Beli Saham Telkom dari Temasek
- Urusan Saham, Yusuf Mansur: Libatkan Allah Nggak Bakal Rugi
- Konsep Investasi Mansurmology Ustaz Yusuf Mansur