Yosef Sumartono Akui Marliem Berikan 200 Ribu Dolar Untuk E-KTP

Yosef Sumartono menyebutkan, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem memberikan 200 ribu dolar AS terkait pengerjaan proyek KTP-Elektronik atau E-KTP.
SIDANG KORUPSI KTP ELEKTRONIK: Terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Narogong (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/9). Sidang lanjutan tersebut menghadirkan tiga saksi yaitu Mantan Staf Ditjen Dukcapil Kemendagri Josep Sumartono, Dirut PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi, dan Direktur PT Quadra Solutions Ahmad Fauzi. (Foto: Ant/Rosa Panggabean).

Jakarta, (Tagar 11/9/2017) – Pensiunan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Yosef Sumartono menyebutkan, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem memberikan 200 ribu dolar AS terkait pengerjaan proyek KTP-Elektronik atau E-KTP.

"Saya terima uang dari Johanes Marliem, di eskalator Grand Indonesia sebesar 200 ribu dolar AS pada April-Mei 2011," kata Yosef Sumartono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/9).

Yosef bersaksi untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan E-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.

"Uang itu saya berikan ke Pak Sugiharto," tambah Yosef.

Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri yang sudah divonis 5 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Perusahaan Johannes Marliem dalam dakwaan kasus korupsi E-KTP adalah PT Biomorf Lone LLC selaku penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merk L-1 yang digunakan dalam E-KTP.

Johannes juga disebut ikut memberikan 200 ribu dolar AS pada Oktober 2012 kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto sebagai "fee" karena konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi.

Johannes Marliem juga disebut mendapatkan keuntungan seluruhnya berjumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp 25,242 miliar.

Namun Johannes Marliem ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada Kamis (10/8) dini hari, 10 Agustus waktu setempat. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akibat bunuh diri.

Selain Yosef, saksi lain juga menyebutkan keterlibatan Johanes Marliem dalam perkara itu.

"Saya pernah bertemu Johanes Marliem. Saya kan pemenang saat uji petik E-KTP. Dia (Johanes Marliem) minta supaya saya pakai produk dia, saya katakan 'barang you jelek'," kata Direktur UTama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi yang juga menjadi saksi dalam sidang.

Menurut Winata, ia akhirnya tidak jadi bekerja sama dengan Marliem dalam proyek E-KTP.

"Di kemudian hari dia pakai iris untuk menutupi kejelekan produk dia. Jadi kita tidak mengajukan iris. Saya katakan 'teknologi you ketinggalan' jadi saya tidak bekerja sama dengan dia," tambah Winata.

Menurut Winata, seharusnya E-KTP yang dipergunakan saat ini tidak memerlukan iris mata dan hanya butuh sidik jari.

"Di ketentuannya tidak disebut harus menggunakan iris (mata), iris itu hanya diperlukan kalau tangannya buntung, yang dipakai oleh Johanes Marliem itu produk yang jelek," ungkap Winata.

Winata pun akhirnya tidak jadi mengerjakan proyek E-KTP karena kalah tender yang dimenangkan oleh konsorsium PNRI.

Sebelum tewas, Johannes Marliem diketahui pernah menyampaikan kekhawatiran mendapat ancaman ke media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apalagi Johannes juga pernah berbicara di salah satu media massa bahwa ia memiliki bukti rekaman percakapan yang diduga melibatkan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi E-KTP. (yps/ant)

Berita terkait