Jakarta, (Tagar, 16/5/2017) – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, anak-anak lebih terpapar iklan rokok di televisi saat Ramadhan, karena mereka lebih banyak menonton televisi ketika iklan rokok ditayangkan terutama saat makan sahur.
“Karena iklan rokok masih boleh ditayangkan pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat. Pengaturan itu dengan asumsi iklan rokok tidak dilihat anak-anak karena sudah tidur," kata Tulus di Jakarta, Selasa (16/5).
Tulus mengatakan asumsi itu tidak berlaku karena anak-anak akan bangun pada dini hari untuk makan sahur dan biasanya ditemani televisi yang menayangkan acara khusus Ramadhan. Akhirnya mereka terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur.
Menurut Tulus, industri rokok bagaikan sengaja membombardir iklan rokok di televisi pada dini hari saat Ramadhan. Sasarannya jelas anak-anak yang bangun dini hari untuk makan sahur. “Itu hal yang tragis,” ujarnya. Karena itu, YLKI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang total penayangan iklan rokok di televisi selama Ramadhan.
Menurut Tulus, seluruh dunia, selain Indonesia, saat ini telah melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di semua media. Misalnya Eropa Barat yang telah melarang sejak 1960 dan Amerika Serikat sejak 1973. (Rif/Ant)