Kampanye Golput Bisa Dihukum Penjara? YLBHI Beberkan Penjelasannya

Pemahaman tentang golput jelang Pemilu 2019 masih rendah.
Berbagai elemen masyarakat sipil, YLBHI, LBH Jakarta, ICJR, LBH Masyarakat, PBHI dan Kontras menggelar konferensi pers "Golput itu Hak dan bukan Tindak Pidana, Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (23/1). (Foto: Tagar/Eno Suratno Wongsodimedjo)

Jakarta, (Tagar 23/1/2019) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggelar jumpa pers bertajuk Golput itu Hak dan bukan Tindak Pidana di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (23/1).

Dalam jumpa pers tersebut, YLBHI mengungkapkan pemahaman masyarakat tentang golput jelang Pemilu 2019 masih rendah. 

Pernyataan sejumlah orang yang menilai golput merupakan usaha melawan hukum disebut YLBHI merupakan pemahaman menyesatkan. Bahkanpenilaian terhadap orang yang mengkampanyekan atau mengajak untuk golput dalam Pilkada 2019 dapat dihukum penjara disebutkan YLBHI keliru.

"Ketika berbicara golput, maka narasi yang selalu dikeluarkan adalah larangan terhadap golput. Dengan embel-embel bahwa golput merupakan tindak pidana dan lain sebagainya," kata Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye YLBHI, Arif Yogiawan.

"Hari ini, kami yang ada di berbagai elemen masyarakat sipil ingin menyampaikan yang sebenarnya, bahwa golput itu bukan merupakan tindak pidana. Mengkampanyekan golput pun bukan merupakan tindak pidana," tegas Yogi.

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghifari Aqsa, yang menjadi salah satu pembicara mengatakan, memilih untuk tidak memilih dalam sebuah proses Pemilu bukan pelanggaran hukum. Bahkan mengkampanyekan untuk golput tidak akan terikat pidana.

Sebab menurutnya, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak melarang seseorang untuk menjadi golput.

"Golput itu adalah Hak, bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak yang dijamin secara konstitusional oleh undang-undang," papar Alghifari

"Karena sifatnya hak, maka orang yang punya hak tersebut bisa menggunakan haknya ataupun tidak," sambungnya.

Seperti diketahui, jelang helatan Pemilu pada April 2019, gelombang masyarakat yang memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya atau golongan putih (golput) tampak kian meningkat. Di berbagai platform media sosial, muncul banyak perdebatan terkait golput. 

Dari mulai seorang tokoh politik sekaligus mantan aktivis yang menyebut golput adalah pilihan para pengecut, sampai pada pertanyaan terkait jeratan hukum bagi pelaku ataupun orang yang mengajak untuk golput. YLBHI pun beraksi dengan menjelaskannya dalam jumpa pers bertajuk Golput itu Hak dan bukan Tindak Pidana.

Berita terkait