Bekasi - Yayasan Sultan Hamid II Pontianak Provinsi Kalimantan Barat membantah pernyataan ataupun opini mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang menuding Sultan Hamid II "pengkhianat bangsa."
Ketua Yayasan Sultan Hamid II Pontianak Ansari Damyati dalam pernyataan sikapnya di Pontianak, Senin, 15 Juni 2020, menegaskan bahwa opini AM Hendropriyono sangat menyinggung hati masyarakat Kalimantan Barat.
Selama ini, kami tidak pernah melakukan upaya politisasi sejarah bangsa, yang kami lakukan adalah meluruskan sejarah bangsa Indonesia.
"Pernyataan atau opini yang dikeluarkan oleh Hendropriyono melalui media sosial sangat tidak bijak dan tidak tepat, karena Sultan Hamid II tidak terbukti melakukan makar. Meski, akhirnya ia dipenjara 10 tahun atas tuduhan berkomplot melakukan penyerangan bersama Angkatan Perang Ratu Adil yang dipimpin Westerling di masa Revolusi Nasional Indonesia," katanya dilansir Antara.
Baca juga: Prabowo Subianto-Hendropriyono Bahas Papua
Dia menyebut, Sultan Hamid II dinilai sangat berjasa terhadap bangsa ini, karena karyanya sebagai pencipta lambang negara.
"Sebagai pencipta lambang negara, Sultan Hamid II telah diusulkan agar mendapat gelar kepahlawanan sejak tahun 2016 hingga 2019, namun usulan itu selalu dijegal. Padahal segala persyaratan sudah dipenuhi, mulai dari kajian ilmiiah, seminar, hingga persyaratan administrasi sudah disampaikan ke Kementerian Sosial," ucap dia.
Alasan penolakannya lantaran Sultan Hamid II masih dianggap terlibat dengan Westerling, kemudian Sultan Hamid II masih diragukan sebagai perancang lambang negara secara tunggal.
"Kami nyatakan, bahwa faktanya adalah ada masukan dari Soekarno, dari KH Dewantara, dan lain-lain. Artinya, mereka memberi masukan dalam proses pematangan atau penyempurnaan lambang negara itu. Namun, perancang tetaplah satu, yaitu Sultan Hamid II itulah faktanya," ujarnya.
Baca juga: Dikecam Hendropriyono, Rizieq Shihab Menghilang
Dia pun membantah tuduhan AM Hendropriyono yang menyebutkan ada upaya politisasi sejarah bangsa di balik pengajuan nama Sultan Hamid II sebagai pahlawan bangsa.
"Selama ini, kami tidak pernah melakukan upaya politisasi sejarah bangsa, yang kami lakukan adalah meluruskan sejarah bangsa Indonesia, yakni meluruskan yang kusut atau lainnya," katanya.
Menurut dia, usulan pengajuan gelar kepahlawanan untuk Sultan Hamid II lahir berdasarkan fakta yang diungkap secara penelitian, dan fakta-fakta ilmiah juga harus diakui.
"Faktanya, Sultan Hamid adalah perancang lambang negara yang sudah diakui oleh semuanya dan rasa nasionalisme Sultan Hamid begitu besar dan pantas sebagai pejuang Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono juga dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat terkait videonya yang menyebut Sultan Hamid II sebagai "penghianat bangsa."
Pelapor itu adalah Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Syarif Mahmud yang melaporkan mantan Kepala BIN ke Polda Kalimantan Barat, Sabtu malam, 13 Juni 2020.
"Saya mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Hendropriyono atas pernyataannya yang menyebut Sultan Hamid II seorang 'penghianat bangsa'," katanya.
Menurut dia, dirinya mendapat video tersebut pada Sabtu pagi, dari salah satu pengurus Yayasan Sultan Hamid II.
Video tersebut berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan AM Hendropriyono berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar. "Laporan pengaduan ini terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (Sultan Hamid II)," kata Mahmud. []