Yasir - Budi Tertahan, Bisa Jadi Sengketa Pilkada

Bawaslu RI menemukan kendala dalam sistem Silon, berpotensi menyebabkan kesalahan data dukungan Yasir dan Budi di Pilkada Ketapang, Kalbar.
Ilustrasi Pilkada (Foto: anwart)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan kendala dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang berpotensi menyebabkan kesalahan data dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Laporan bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau bisa saja oleh pemantau pemilu.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempersilakan pasangan yang merasa dirugikan untuk membuat laporan kepada Bawaslu. Penjelasan Bawaslu RI dan KIPP ini menanggapi tertahannya paskon perseorangan di Pilkada Ketapang.

Menurut Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, jika pasangan perorangan merasa ada pelanggaran bisa membuat laporan. 

"Laporan bisa dilakukan oleh yang bersangkutan atau bisa saja oleh pemantau pemilu. Masalah tersebut nantinya bisa masuk dalam sengketa proses Pilkada yang dibawa ke sidang ajudifikasi Bawaslu," ucap Kaka, Rabu, 9 September 2020.

Kaka mengatakan, jika tidak ada laporan mungkin bisa jadi temuan Bawaslu. Menurut dia, semua harus ditrace apakah memang kelemahan sistem KPU atau memang tidak memenuhi syarat, karena di data KPU mengatakan tidak memenuhi syarat dukungan.

Bawaslu mencatat 31 kabupaten atau kota mengalami kendala Silon. Kendala yang terjadi, ditemukan saat penyerahan Data Comma Separated Values (DCSV) syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil Wali kota jalur perseorangan Pilkada Serentak 2020.

"Sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah data Silon offline ke online, Gagalnya upload dari offline ke online juga diakibatkan oleh deteksi kegandaan data yang disusun oleh tim bakal calon," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Ia mengatakam, selain gagal karena deteksi kegandaan data, kendala saat mengunggah data juga disebabkan server KPU yang tidak sanggup menampung banyaknya unggah data.

"Dengan Mekanisme syarat dukungan secara online, dapat membantu untuk mengurangi besarnya kebutuhan data penyedia server. Tapi kenyataannya, masih ditemukan kendala. Karena, membutuhkan server yang besar," ujar Abhan.

Sebelumnya, langkah bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020 tertahan karena dianggap tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal oleh KPU Ketapang.

Putusan KPU Ketapang tersebut, tertuang dalam surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020. Menurut Dewa M. Satria selalu kuasa hukum dari Bapaslon tersebut, KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya dengan keluarnya surat putusan tersebut.

Abhan mengatakan, pada poin ke tiga surat tersebut menyebutkan bahwa, apabila ditemukan pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat (TMS) pada penyerahan pertama.

"Pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual maka pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan," katanya.

Permasalahan tersebut, terjadi saat masukan data dukungan ke aplikasi Silon. KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat.

"Jadi pada saat kita meng-input data, itu hanya dikasih data pembanding. Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," ucapnya.

Berita terkait
Paslon Bupati Maros Deklarasi Pilkada Aman dan Damai
Tiga bakal pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menggelar deklarasi damai.
Hindari Kampanye Hitam Jelang Pilkada di Yogyakarta
Menjelang pilkada tiga kabupaten di Yogyakarta, warga diminta menghindari kampanye hitam. Warga diajak tetap bersatu meski beda pilihan.
Polres Tana Toraja Menggelar Deklarasi Pilkada Damai
Kepolisian Resort Tana Toraja menggelar deklarasi Pilkada damai dengan komitmen netralitas dan tidak provokasi maupun kepentingan.