Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Sukamta merespons penipuan online yang diduga dilakukan situs Grab Toko Indonesia. Platform ini menawarkan barang-barang elektronik misalnya ponsel dengan harga miring.
Sukamta mengatakan, pemerintah harus mempunyai keseriusan dalam menangani persoalan seperti itu. Sebab, kata dia, kejahatan elektronik sudah sering terjadi, mengingat aktivitas maupun transaksi yang dilakukan masyarakat sudah beralih kepada transaksi online.
Dari pada berencana menghidupkan polisi siber untuk tujuan kontra narasi atas kabar yang beredar di media sosial (medsos) lebih baik pemerintah serius tangani penipuan online yang marak terjadi
"Ini modus yang berulang, mestinya langkah untuk antisipasi sudah ada. Kenapa bisa bobol, kemungkinan karena monitoring dan pengawasan pemerintah masih minimalis," kata Sukamta, Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.
Dia menegaskan, sejak awal perusahaan yang tidak memiliki izin harus mendapat sanksi dari pemerintah.
"Kalau ini perusahaan yang berizin, mestinya sudah terpenuhi syarat-syaratnya secara teknis dan tinggal diawasi. Tapi kalau ini usaha ini belum ada izin, mestinya pemerintah melakukan penindakan sejak awal dengan menutup usaha transaksi elektronik yang tidak berizin tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan, sebaiknya pemerintah lebih prioritas mengatasi kejahatan siber berupa penipuan yang telah merugikan banyak masyarakat.
"Dari pada berencana menghidupkan polisi siber untuk tujuan kontra narasi atas kabar yang beredar di media sosial (medsos) lebih baik pemerintah serius tangani penipuan online yang marak terjadi, ini kejahatan yang nyata dan sampai saat masih saja terjadi," kata dia.
"Bahkan frekuensinya makin sering, nilai nominalnya makin tinggi. Sebagai langkah awal pemerintah bisa memulai dengan menertibkan iklan-iklan digital yang terlalu melebih-lebihkan produknya, karena bisa masuk dalam kategori penipuan," ucap Sukamta menambahkan.
Lebih lanjut, dia mengaku cukup khawatir dengan keberadaan UU Omnibus Cipta Kerja yang memberikan banyak kemudahan izin dalam membuka.
Menurutnya, hal itu akan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan online.
- Baca juga: DPR Minta Pemerintah Buktikan Soal Hoaks Vaksin Sinovac
- Baca juga: Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Lelang Sepatu Online
"Saya harap pelaksanaan UU ini harus diikuti aturan yang kuat untuk pengendalian dan juga perlindungan kepada konsumen. Jangan sampai inginnya memberi kemudahan usaha dan investasi tetapi abai terhadap perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Oleh sebab itu berbagai pengaturan terkait perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen dan lain-lain perlu untuk diperkuat segera," ucap Sukamta.[]