Penipuan Online Berujung ke Kantor Polisi

Korban ditipu pada 4 Desember 2017 setelah pelaku memasang iklan rumah kontrakan di salah satu aplikasi jual-beli online.
Tersangka penipuan lewat media online diamankan polisi. Foto sengaja dikaburkan. (fzi)

Banda Aceh, (Tagar 17/2/2018) - Seorang wiraswasta, TW (26) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan. Ia diketahui baru tinggal di kawasan Gampong Mirok, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Aceh.

TW ditangkap Kamis (15/2) malam sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya berdasarkan laporan penipuan LP/04/I/2018/SPKT tertanggal 9 Januari 2018.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Edi Saputra saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku diduga menipu seorang mahasiswa bernama Sri Rizki (21), warga Dusun Tumpukan Barat, Gampong Tangkap, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

"Korban ditipu pada 4 Desember 2017 lalu setelah pelaku memasang iklan rumah kontrakan di salah satu aplikasi jual-beli online. Korban yang melihat iklan tersebut langsung menghubungi dan membayar rumah sebesar Rp 9,5 juta setelah korban merasa cocok dengan rumah itu, pelaku pun menandatangani sebuah kwitansi tanda jadi," katanya Sabtu (17/2).

Sebulan menempati rumah tersebut, korban didatangi oleh pemilik rumah yang sebenarnya dan Kemudian diusir. Merasa ditipu pelaku, korban membuat laporan ke Mapolsek Lueng Bata, yang mana rumah kontrakan itu berada di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata.

"Dari pemeriksaan awal, diketahui TW baru menempati rumah tersebut sekira dua minggu. Rumah disewa dari pemilik sebenarnya seharga Rp 13 juta dengan panjar yang sudah diberikan sebesar Rp 3 juta. Alasan pelaku menyewakan kembali rumah yang disewanya karena membutuhkan uang," ujarnya.

Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, pelaku akan dititipkan sementara di LP Kajhu di kecamatan Baitusalam, Aceh Besar.

"Pelaku masih diperiksa, sebentar lagi rencana akan kami titipkan sementara di LP Kajhu. Saat bertemu dengan korban, pelaku mengaku karyawan PLN, padahal yang bersangkutan bukan karyawan PLN, meski pernah magang di PLN pada tahun 2000," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, diketahui pelaku pun baru menempati rumah yang disewa di kawasan Gampong Mirok, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar selama satu bulan.

"Rumah itu disewa seharga Rp 10 juta oleh pemiliknya dan baru juga dibayarkan uang panjar senilai Rp 1 juta. Kami masih lakukan pengembangan untuk kasus ini," katanya.(fzi)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi