Waspada Omicron, Kemendagri Perpanjang 2 Inmendagri PPKM

Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai dengan awal Maret 2022.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 varian Omicron dengan
 menerbitkan perpanjangan pemberlakuan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Menurut Safrizal, dengan panduan tersebut, respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar Covid-19 dapat dilakukan lebih terukur.

Kasus harian virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia ]terus meningkat Pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan tingginya kasus Covid-19 varian Omicron di negara lain, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai dengan awal Maret 2022.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pada Rapat Kabinet Terbatas yang digelar 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri menerbitkan perpajangan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Hal ini juga sesuai arahan Presiden Jokowi.

Adapun kedua Inmendagri tersebut adalah, pertama, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali. Kedua, Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kedua Inmendagri itu terbit pada Selasa, 18 Januari 2022. Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu, sampai dengan 24 Januari 2022, adapun, Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu, sampai dengan 31 Januari 2022.

Safrizal mengatakan terbitnya Inmendagri itu merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan COVID-19 terutama varian Omicron.

Beberapa perubahan pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain, perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022 yakni status level 1 sebanyak 47 daerah, sebelumnya 29 daerah.

Kemudian wilayah berstatus level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.

Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022, wilayah level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah. Wilayah level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah dan, level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.

Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen testing (pengetesan), tracing (pelacakan) dan treatment (penanganan) (3T) yang terbatas serta cakupan vaksinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah. []


Baca Juga



Berita terkait
Nadiem: SKB 4 Menteri Soal PTM Antisipasi Ancaman Omicron
Nadiem Makarim memastikan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri soal pembelajaran tatap muka (PTM) mengandung antisipasi ancaman omicron.
Riza Sebut Ada 243 Kasus Omicron Transmisi Lokal di DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, jumlah pasien terpapar Covid-19 varian Omicron di Jakarta terus meningkat.
Puncak Omicron di Indonesia Diprediksi pada Februari-Maret 2022
Pemerintah memprediksi puncak kasus varian Omicron di Tanah Air akan terjadi pada pertengahan bulan Februari hingga awal Maret 2022
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.