Warning Kejari Pessel Terkait Penggunaan Dana Corona

Kejari Pesisir Selatan mewarning instansi pemerintah agar tidak menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19.
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Pixabay/iXimus)

Pesisir Selatan - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, diminta berhati-hati dalam pembelian barang yang diperlukan dalam kebutuhan penanganan Covid-19.

Jangan macam-macam. Hukumannya bisa sampai maksimal.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Intel Kejari Painan Agustian. Menurutnya, OPD dan pengguna dana negara lainnya harus tetap memegang etika dan prinsip pengadaan maupun pembelian barang. Jangan sampai adanya indikasi korupsi atau mark-up harga dalam situas pandemi hari ini.

"Sanksinya tidak main-main terkait tanggap darurat Covid-19 ini. Hukumannya sangat berat. Bisa sampai hukuman mati. Jadi, jangan macam-macam. Hukumannya bisa sampai maksimal," katanya kepada wartawan, Kamis, 23 April 2020.

Dia mengingatkan agar seluruh entitas dalam melakukan pembelanjaan mengacu pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPPRI).

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP mengeluhkan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Pessel, terkait anjuran pembelian alat pengukur suhu tubuh atau thermotest.

Salah seorang Kepsek di salah satu kecamatan di Pessel mengakui pembelian thermotest itu adalah instruksi dari Kadis Pendidikan Pessel. Padahal, seluruh sekolah saat ini diliburkan, sehingga mubazir rasanya membeli alat tersebut.

"Ya, tapi saya tidak mau beli, karena sayang dana bantuan operasional sekolah (BOS) dibelikan untuk itu. Uang komite sekarang sudah tidak ada, mau tak mau dari situ diambilkan," kata Kepsek yang enggan dituliskan namanya kepada wartawan di Pessel, Rabu, 21 April 2020.

Kepsek di kecamatan lain pun menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, Kadis Pendidikan mengintruksikan bagi setiap sekolah dengan murid di atas 100 orang disarankan membeli thermotest.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pessel Suhendri membenarkan instruksi pembelian thermotest itu. Menurutnya, arahan itu sesuai dengan hasil keputusan rapat dengan Bupati Pessel Hendrajoni terkait percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19.

"Ya, sesudah rapat pertama soal Covid-19, setelah bupati kembali dari Jakarta. Itu rapat kedua sebelum bupati pulang," katanya kepada wartawan melalui telepon seluler, Selasa, 21 April 2020.

Setelah rapat dengan bupati, kata Suhendri, dia memanggil sejumlah Kespek untuk berinisiatif membeli thermotest. Sebab penggunaan dan BOS sesuai aturan baru dari Menteri Pendidikan, bisa digunakan untuk pencegahan Covid-19.

Meski begitu, Suhendri menegaskan tidak mewajibkan sekolah untuk membeli. Pihaknya hanya mengimbau bagi Kepsek yang mau membelinya dan tidak ada paksaan.

Informasinya memang ada sejumlah sekolah yang membeli thermotest, sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan Pessel. Thermotest dengan merk gold pat itu dibeli dengan harga Rp2.250.277.

Harga yang dibayarkan belum termasuk PPh dan PPn. Jika ditambah kedua pajak tersebut, menjadi Rp2.250.227. Hingga kini, masih ada sekolah yang telah menyetorkan uang, namun thermotest-nya belum datang.

Padahal, berdasarkan pantauan Tagar di pasaran pada sejumlah toko online, harga barang yang sama (thermotest merk coolpad) hanya berkisar antara Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. []


Berita terkait
Wali Nagari di Pessel Diduga Selingkuhi Janda
Seorang wali nagari di Kabupaten Pesisir Selatan didesak mundur karena diduga berselingkuh dengan seorang janda.
Pemkab Pessel Dinilai Lamban Tangani Dampak Covid-19
Anggota DPRD Pesisir Selatan menilai pemerintah daerah lamban dalam menanangi dampak Covid-19.
Kepsek di Pessel Keluhkan Intruksi Kadis Pendidikan
Sejumlah kepala sekolah SD dan SMP di Pesisir Selatan mengeluhkan intruksi kepala dinas yang menganjurkan pembelian alat pendeteksi suhu tubuh.