Makassar - Kepolisian Sektor Ujung Pandang, Makassar menangkap seorang wanita pria (waria) bernama Abd Rahman alias Inces, 22 tahun, karena terlibat dalam pencurian handphone milik anggota TNI di parkiran Hotel Vindhika, Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam kasus ini, selain menangkap Inces, Unit Reserse Mobil Polsek Ujung Pandang juga berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya, mereka masing-masing, Zechan Febriansyah, 27 tahun, di Kecamatan Biringkanaya dan Imran, 26 tahun di Kecamatan Makassar.
Mereka ditangkap karena terlibat pencurian HP. Salah satu diantara ketiga pelaku tersebut, merupakan waria.
Kepala Kepolisian Sektor Ujung Pandang Ajun Komisaris Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, jika penangkapan para pelaku atas laporan pencurian handphone milik seorang anggota TNI. Mereka telah mengambil handphone korban tersimpan dibagasi motor lalu menjualnya di sosial media.
"Mereka ditangkap karena terlibat pencurian handphone. Salah satu diantara ketiga pelaku tersebut, merupakan waria. Dia juga promotor HP di MTC Karebosi Kota Makassar," kata Bagas, Minggu, 2 Agustus 2020.
Baca juga:
- Sekolah Gazebo Makassar Bantu Siswa Belajar Online
- Dua Pasien Baru Covid Sulbar Pernah ke Makassar
- Nikmatnya Santapan Burasa dan Sop Konro Makassar
Dihadapan petugas, para pelaku ini mengakui perbuatannya telah mengambil gadget merek Vivo V9. Mulanya, Zechan Febriansyah berada di Hotel Vindhika dan melihat sebuah handphone dibagasi motor.
Zechan Febriansyah sempat mengambil handphone itu, namun dihantui rasa ketakutan. Sehingga, ia sempat membatalkan niatnya untuk mengambil handphone tersebut.
Namun tak lama kemudian, rekannya Imran dan inisial ER datang ke hotel. Kedatangan mereka ini membuat, Zechan kembali mempunyai niat untuk mengambil handphone tersebut. Sehingga Zechan meminta Imran untuk mengambil handphone milik korban lalu pergi menjualnya di MTC Karebosi.
"Imran bersama rekannya pergi ke MTC dan dia ketemu Inces. Sehingga, Imran meminta Inces untuk menjual handphone itu. Lalu Inces pun menjual handphone itu melalui sosial media dan terjual Rp800 ribu," tambahnya.
Dari hasil kejahatannya itu kemudian dibagi, Inces diberi upah Rp50 ribu, sedangkan pelaku lainnya masing-masing menerima Rp250 Ribu. Dan uang tersebut juga diakuinya dipergunakan untuk keperluan mereka sehari-hari.
"Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 363 Juncto 55 dan 56 KUHPidana tentang pencurian. Sementara itu, dua pelaku lainnya ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya. []