Makassar - Belum lama ini Kantor Bea Cukai Makassar menyita seks toys yang dipesan oleh seseorang dari luar kota. Meski bukan termasuk barang ilegal, Kepala kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah menyebut penyitaan itu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Sebenarnya seks toys tidak ilegal, hanya saja di Bea Cukai kan dititipi aturan dari berbagai pihak dan bisa jadi alat seks toys ini menggangu orang lain dengan cara berimajinai yang tidak diinginkan," kata Eva, Rabu, 29 Juli 2020.
Seks toys sendiri sudah ada di Makassar bahkan sampai di luar Makassar juga sudah beredar.
Eva menambahkan, bahwa jumlah seks toys yang sempat disita cukup banyak meski angkanya tidak sampai ribuan. Ia menyebut pengiriman seks toys itu ke Makassar dikirim lewat kantor pos yang kemudian dicegah oleh Bea Cukai Makassar.
"Pengiriman seks toys ini dikirim dalam satuan, dan jumlahnya tidak banyak. Seks toys sendiri sudah ada di Makassar bahkan sampai di luar Makassar juga sudah beredar," ujarnya.
Ia menyebut, bahwa pada saat penyitaan alat seks toys, salah satu pemilik barang tersebut melakukan protes ke pihak Bea Cukai dan keberatan atas barang yang telah dibelinya kemudian di sita oleh pihak berwajib.
"Sempat ada pemilik yang datang ke kantor Bea Cukai untuk melakukan protes karena seks toysnya tidak sampai. Tapi setelah diberikan pemahaman akhirnya dia bisa mengerti," jelasnya.
Adapun alat seks toys yang disita oleh pihak Bea Cukai Makassar yakni alat kelamin pria dan alat kelamin wanita. []