Warga Yogyakarta Melawan, Klitih Bawa Celurit Kocar-kacir

Enam pelajar klitih lari terbirit-birit saat dikejar warga di Kota Yogyakarta. Motor dan celurit ditinggal. Polisi dengan mudah menangkapnya.
Senjata tajam celurit. (Foto: Istimewa)

Yogyakarta - Enam pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengancam warga dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di jalan. Namun, warga tak gentar dan melakukan pengejaran. Rombongan remaja yang biasa disebut klitih ini pun kabur terbirit-birit.

Apesnya, saat kejar-kejaran motor itu menemui jalan buntu. Mereka memilih lari dengan meninggalkan tiga sepeda motor dan dua celurit yang dibawanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kotagede Inspektur Satu (Iptu) Mardiyanto mengatakan, mereka melarikan diri dari kejaran massa. Rombongan remaja tersebut mengancam warga dengan mengacungkan senjata tajam di jalan. Namun warga tak gentar dan melawan," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin, 2 November 2020.

Baca Juga:

Menurut dia, peristiwa terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Rombongan pelajar ini tidak menduga mendapat ancaman balik lalu kabur dari Perempatan Tungkak, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta dan terhenti di depan Pasar Kotagede, Yogyakarta. Ternyata jalan dilewati kawanan pelajar ini buntu.

Rombongan pelajar tersebut berhasil lolos dari kejaran warga. Mereka lari dengan meninggalkan tiga motor dan dua senjata tajam. “Awalnya dioyak (dikejar) warga di jalan. Setelah sampai di Kotagede jalannya mentok (buntu). Mungkin dari pada ketangkep warga akhinya lari tanpa membawa motor dan sajam yang diacung-acungkan itu juga ditinggal,” kata Iptu Mardiyanto.

Mungkin dari pada ketangkep warga akhinya lari tanpa membawa motor dan sajam yang diacung-acungkan itu juga ditinggal.

Berdasarkan alat bukti yang tertinggal di lokasi, pihak kepolisian Kotagede langsung melakukan penyidikan terkait kepemilikan kendaraan tersebut. Sehingga dapat mengungkap rombongan remaja yang biasa disebut klitih itu. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil menangkap para remaja pukul 10.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Berdasarkan hasil instrogasi dari enam pelajar, dua diantaranya terlibat perkara kepemilikan senjata tajam di muka umum. Celurit tersebut yang digunakan untuk mengancam orang-orang di jalan. 

Mereka adalah T, usia 18 tahun dan D, usia 18 tahun. Kedua remaja tersebut merupakan warga asal Kecamatan/Kabupaten Bantul, Yogyakarta. “Dua orang dijerat undang-undang darurat. Sementara sisanya sebatas saksi,” ucapnya.

Baca Juga:

Iptu Mardiyanto menambahkan, kedua pelaku mengakui kepemilikan celurit tersebut. Mereka berdalih, senjata tajam dibawa sebagai alat untuk berjaga-jaga dari serangan musuh saat di jalan. "Ngakunya senjata tajam itu mereka gunakan untuk berjaga-jaga," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Namun karena masih pelajar, kedua pelaku tidak dilakukan hukuman penjara.

Di samping itu, pihak sekolah juga meminta untuk diberikan hukuman ringan atas perbuatannya. "Mereka ini masih pelajar. Mereka tidak kami tahan namun tetap perkaranya tetap kami proses sampai selesai," ucapnya. []

Berita terkait
Alasan Tangkap Klitih, Tiga Pelajar Aniaya Orang di Sleman
Tiga pelajar ditangkap setelah menganiaya dua pelajar di Sleman Yogyakarta. Kejadiannya dini hari. Barang bukti bambu, gir dan lainnya disita.
Korban Klitih di Sleman Tunggak Biaya Rumah Sakit
Galih, korban klitih menjalani perawatan di RSUP. Sardjito Yogyakarta akibat luka sabetan senjata tajam. Kini dia menunggak biaya Rp 16 juta.
Kondisi Rehabilitasi Remaja Klitih di BPRSR Yogyakarta
Yogyakarta memiliki balai rehabilitasi anak yang bermasalah dengan hukum, seperti pelaku klitih. Namun kondisinya kurang memadai.