Warga Tegal Curi 31 Laptop untuk Kebutuhan Sehari-hari

MBRS tak sendiri mencuri. Dia kerja sama dengan eks pegawai sekolah lainnya. Mereka sama-sama kecewa karena dipecat dari pekerjaan.
Wakapolres Tegal Kompol Arianto Salkery memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pencurian di Mapolres Tegal, Kamis 22 Agustus 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus).

Tegal - "Sakit hati dipecat yayasan sekolah jadi nyuri laptop dan barang-barang yang ada di sekolah. Uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari".

Itulah pengakuan dari MRBS, 34 tahun, warga Desa Pangkah, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal kepada polisi setelah ditangkap mencuri 31 laptop dan komputer dari SMK Peristek, Kecamatan Pangkah.

MBRS tak sendiri mencuri. Dia kerja sama dengan eks pegawai sekolah lainnya. Mereka sama-sama kecewa karena dipecat dari pekerjaan. 

MBRS dulunya sebagai tukang kebun sekolah, dia dipecat beberapa hari sebelum bulan puasa. Namun sial, aksi mencuri ketahuan dan mereka ditangkap polisi.

Selain ‎MRBS, yang diamankan ada MIP, 27 tahun, warga Desa Procot Baru, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal; dan DAS, 21 tahun, warga Desa Procot Baru, Kecamatan Slawi.

‎Pencurian dilakukan ke tiganya sejak awal Mei hingga pertengahan Juni 2019. Perbuatan mereka baru diketahui pada 14 Juni 2019. 

‎Wakil Kepala Polres Tegal Kompol Arianto Salkery mengatakan, para pelaku mencuri saat siswa dan guru sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas.

Para pelaku menjual laptop hasil curian secara borongan. Terakhir kali, 13 laptop dijual ke penadah dengan harga Rp 1 juta

‎"Pelaku memanfaatkan waktu sepi ketika sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar. Laptop dan barang-barang yang ada di laboratorium dicuri satu per satu selama kurun waktu awal Mei sampai pertengahan Juni. Jadi tidak sekaligus," jelasnya, Kamis 22 Agustus 2019.

Selama kurun waktu itu, lanjut Arianto, pelaku sudah mencuri 31 laptop yang biasa digunakan untuk praktik dan mengerjakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Pelaku juga menggondol tiga komputer, dua proyektor, bor tangan listrik, grinda duduk listrik, dan kunci-kunci bengkel. Akibatnya, sekolah mengalami kerugian hingga Rp 83 juta.

"Para pelaku bisa leluasa karena pernah menjadi karyawan sekolah. Mereka melakukan pencurian setelah dipecat pihak sekolah. Dua dari tiga pelaku juga merupakan kakak beradik," ungkap Arianto.

Dari penangkapan tiga pelaku pada 8 Agustus 2019, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap A, 32 tahun, warga Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal yang menadah barang-barang curian dari pelaku.

"Para pelaku menjual laptop hasil curian secara borongan. Terakhir kali, 13 laptop dijual ke penadah dengan harga Rp 1 juta," ujarnya.

Arianto menambahkan, tiga pelaku pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun tahun. Sedangkan penadah dijerat 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.[]

Berita terkait
Remaja di Tegal Dibunuh Usai Disetubuhi Temannya
Polres Tegal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nur Hikmah, remaja yang mayatnya ditemukan terbungkus karung.
Kronologi Kakek Nikahi Gadis Terpaut 58 Tahun di Tegal
Kakek Sudirgo, 83 tahun, mendadak viral di media sosial. Ia menikahi seorang perempuan bernama Nuraeni, 27 tahun, di Tegal, Jawa Tengah.
Remaja di Tegal Dibunuh Usai Disetubuhi Temannya
Polres Tegal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nur Hikmah, remaja yang mayatnya ditemukan terbungkus karung.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina