Tegal - Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, Jawa Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nur Hikmah, remaja Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal yang mayatnya ditemukan terbungkus karung dalam kondisi sudah menjadi tulang, Selasa 20 Agustus 2019.
Rekonstruksi atau reka ulang tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yaitu di Desa Cerih. Tetapi di kompleks Asrama Polisi (Aspol) Kalibliruk, Kelurahan Slawi Kulon, Kecamatan Slawi. Pemilihan lokasi tersebut karena pertimbangan keamanan.
"Lokasi rekonstruksi tidak di TKP untuk keamanan. Korban dan tersangka satu kampung. Akses jalannya juga hanya ada satu. Dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo.
Menurut Bambang, jalannya rekonstruksi sama dengan hasil pemeriksaan para tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Semuanya sinkron. Dalam rekonstruksi ini, kita juga libatkan jaksa penuntut umum (JPU), balai pemasyarakatan, pekerja sosial, dan pengacara tersangka," ujar Bambang.
Dia melanjutkan, setelah rekonstruksi, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Tapi sidangnya nanti tetap sidang secara anak-anak. Sidangnya berlangsung tertutup
"Setelah ini kita limpahkan untuk selanjutnya disidangkan," ucapnya.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar dua jam, lima tersangka, yakni AM, 20 tahun; MS, 18 tahun; SA, 24 tahun; NL, 16 tahun; dan AI, 15 tahun, memeragakan 35 adegan.
Mereka terlihat tenang dan santai saat memeragakan adegan demi adegan yang berlangsung di tiga tempat.
Dari rekonstruksi terkuak sejumlah fakta bagaimana AM dengan dibantu MS, SA, NL, dan AI, menghabisi nyawa Nur Hikmah dalam pengaruh minuman keras.
Selain dicekik menggunakan tangan, leher Nur Hikmah juga dijerat menggunakan tali tas selempang miliknya hingga tewas.
Awal Pembunuhan
Dalam salah satu adegan, terungkap juga pemicu para tersangka emosi hingga akhirnya membunuh Nur Hikmah.
Diawali ketika AM selesai melakukan hubungan intim dengan Nur Hikmah.
MS dan SA yang semula hanya melihat kemudian ingin melakukan hal yang sama dengan Nur Hikmah.
Keinginan keduanya untuk berhubungan intim ditolak oleh Nur Hikmah sembari melontarkan ucapan yang menyinggung MS dan SA.
MS disebut Nur Hikmah berwajah miskin, sementara SA diejek berwajah tua. Adapun AM tersinggung oleh ucapan Nur Hikmah yang menyebutnya pelacur laki-laki.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Ni Luh Made Arie Adiningsih, memastikan proses hukum terhadap dua tersangka di bawah umur, NL dan AI tidak menggunakan diversi karena ancaman hukuman penjaranya di atas tujuh tahun.
"Tapi sidangnya nanti tetap sidang secara anak-anak. Sidangnya berlangsung tertutup," kata Arie, Selasa 20 Agustus 2019. []