Medan - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara mengingatkan pengelola tempat yang kerap melibatkan banyak orang menyiapkan aturan ketat pencegahan Covid-19. Pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas agar dilarang masuk.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.
Di antaranya pasar modern, pertokoan dan sejenisnya yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.
Beberapa informasi penting bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan, yakni membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan.
Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celsius maka tidak diperkenankan masuk.
“Jika pengunjung tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk juga. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah serta selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi petugas keamanan,” ujar Aris dalam keterangan pers di kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu, 24 Juni 2020.
Aturan kedua, membatasi jumlah pengunjung yang masuk dan jumlah pedagang yang beroperasi, mengatur jarak etalase serta jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.
Dengan diterapkannya protokol kesehatan, kita pasti akan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara ini
"Ketiga, mengatur jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter seperti di pintu masuk kasir, lift, eskalator dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat tanda pada lantai. Hal ini juga harus dilakukan pengaturan jarak minimal 1 meter di tangga dan juga eskalator,” ungkapnya.
Pengelola juga diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan atau sesak nafas atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19.
Selanjutnya pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mal atau pusat perbelanjaan tersebut setiap harinya. Pembersihan diutamakan pada area atau peralatan yang digunakan bersama, seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.
Harus juga disosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 lewat spanduk, poster, banner, melalui WhatsApp, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya.
"Adapun materi yang diberikan meliputi wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan juga menjaga jarak minimal satu meter,” tuturnya.
Protokol kesehatan ini, menurut Aris, diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas kembali, namun dengan mulai beradaptasi pada kebiasaan baru, kebiasaan yang lebih sehat, lebih bersih dan lebih bermanfaat.
"Ingat selalu, perhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah terkait Covid-19 di wilayah masing-masing. Apabila risikonya terlalu tinggi dan anda ragu, tetaplah tinggal di rumah dan cari alternatif lain. Karena pasti kita semua setuju kalau kesehatan kita dan keluarga adalah yang terpenting,” sebutnya.
Perkembangan Covid-19 di Sumatera Utara, yaitu status PDP 199 orang dan yang positif versi rapid test dan PCR sebanyak 1.287, meninggal sebanyak 80 orang dan sembuh 273 orang.
"Dengan diterapkannya protokol kesehatan, kita pasti akan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara ini," tandas dr Aris.[]