Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan kebijakan pemberian sanksi denda bagi warganya yang tidak mengenakan masker. Wali Kota Hendrar Prihadi menyatakan sanksi denda untuk meningkatkan disiplin masyarakat akan protokol kesehatan.
“Dalam beberapa hari ke depan akan ada perubahan tentang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Salah satunya yaitu dengan penerapan aturan pemberian sanksi denda bagi yang tidak pakai masker,” kata Hendi, sapaan Hendrar Prihadi, di Semarang, Kamis, 6 Agustus 2020.
Walau masih belum ada rinciannya, kemungkinan dalam waktu dekat perwal terkait sanksi tersebut akan segera resmi keluar.
Hendi mengaku saat ini aturan yang memuat sanksi denda tersebut sudah dibahas bersama, termasuk dengan Bagian Hukum di lingkungan Setda Pemkot Semarang. Bentuknya adalah peraturan wali kota (perwal)
"Walau masih belum ada rinciannya, kemungkinan dalam waktu dekat perwal terkait sanksi tersebut akan segera resmi keluar. Biar masyarakat semakin disiplin,” ujar dia.
Baca juga:
- Rincian Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Bantul
- Warga Majalengka Tentang Denda Tidak Pakai Masker
- Di Jabar Tak Pakai Masker di Ruang Publik Didenda
Seperti diketahui Kota Semarang sudah menerapkan PKM jilid 1 hingga jilid 4, dari 27 April 2020 sampai 5 Juli 2020. Dan hingga saat ini masih menerapkan PKM tanpa batas waktu.
"Kalau angkanya naik terus, kemungkinan PKM ini ditambahi beberapa pasal yang menuntut pengetatan PKM," katanya.
Terkait peningkatan kasus orang terinfeksi Covid-19 di Kota Semarang, Hendi mengaku terjadi karena masifnya tes massal oleh Gugus Tugas maupun Dinas Kesehatan. Langkah itu akan memudahkan deteksi penyebaran dan langkah penanganan.
"Mereka adalah orang-orang yang sehat, waktu di-rapid atau swab mereka positif Covid-19," ucap dia. []