Warga Semarang Tak Bermasker Siap-siap Kena Denda

Pemkot Semarang menyiapkan aturan soal sanksi denda bagi warganya yang kedapatan tidak pakai masker.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat meninjau Kampung Siaga Candi Hebat, Kamis, 6 Agustus 2020. Pemkot Semarang dalam waktu dekat akan menerapkan sanksi denda bagi warganya yang tak pakai masker. (Foto: Tagar/Yulianto)

Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan kebijakan pemberian sanksi denda bagi warganya yang tidak mengenakan masker. Wali Kota Hendrar Prihadi menyatakan sanksi denda untuk meningkatkan disiplin masyarakat akan protokol kesehatan. 

“Dalam beberapa hari ke depan akan ada perubahan tentang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Salah satunya yaitu dengan penerapan aturan pemberian sanksi denda bagi yang tidak pakai masker,” kata Hendi, sapaan Hendrar Prihadi, di Semarang, Kamis, 6 Agustus 2020.

Walau masih belum ada rinciannya, kemungkinan dalam waktu dekat perwal terkait sanksi tersebut akan segera resmi keluar.

Hendi mengaku saat ini aturan yang memuat sanksi denda tersebut sudah dibahas bersama, termasuk dengan Bagian Hukum di lingkungan Setda Pemkot Semarang. Bentuknya adalah peraturan wali kota (perwal) 

"Walau masih belum ada rinciannya, kemungkinan dalam waktu dekat perwal terkait sanksi tersebut akan segera resmi keluar. Biar masyarakat semakin disiplin,” ujar dia. 

Baca juga:

Seperti diketahui Kota Semarang sudah menerapkan PKM jilid 1 hingga jilid 4, dari 27 April 2020 sampai 5 Juli 2020. Dan hingga saat ini masih menerapkan PKM tanpa batas waktu.

"Kalau angkanya naik terus, kemungkinan PKM ini ditambahi beberapa pasal yang menuntut pengetatan PKM," katanya. 

Terkait peningkatan kasus orang terinfeksi Covid-19 di Kota Semarang, Hendi mengaku terjadi karena masifnya tes massal oleh Gugus Tugas maupun Dinas Kesehatan. Langkah itu akan memudahkan deteksi penyebaran dan langkah penanganan. 

"Mereka adalah orang-orang yang sehat, waktu di-rapid atau swab mereka positif Covid-19," ucap dia. []

Berita terkait
Langgar Protokol Covid, ASN Jateng Siap-siap Didenda
ASN di Jawa Tengah (Jateng) siap-siap kena denda jika melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19. Tak punya uang maka potong gaji.
Denda Operasi Depok Bermasker Terkumpul Rp 6,83 Juta
Pemkot Depok lakukan operasi pelanggar Gerakan Depok Bermasker di lima titik di Kota Depok, denda terkumpul Rp 6,83 juta
Magelang Siapkan Sanksi Pelanggaran Protokol Covid
Kabupaten Magelang menyiapkan aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.